Jakarta (Greeners) – Aksi penolakan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, tidak berhenti sekalipun salah satu pejuang Kendeng, Patmi (48), meninggal dunia. Ketua Kampanye Jaringan advokasi tambang (Jatam) Nasional Melky Nahar mengatakan, untuk sementara, para petani tengah berkabung dan pulang ke wilayah mereka untuk sementara waktu.
Delapan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa menggantikan puluhan petani Kendeng yang sebelumnya tanpa henti beraksi sejak Senin 13 Maret 2017 itu. Para aktivis dan mahasiswa tersebut di antaranya Konsorsium Pembaruan Agraria, Kontras, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI).
“Aksi protes akan terus digelar sampai ada keputusan tegas dari Istana memastikan Ganjar Pranowo mencabut dan mematuhi putusan Mahkamah Agung. Kami pastikan aksi ini tidak akan ada jedanya. Aksi ini terus dilanjutkan sampai para petani kembali ke Jakarta,” kata Melky kepada Greeners, Jakarta, Kamis (23/03/2017).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang
Koordinator LSM Kontras Yati Andriyani menambahkan, para aktivis ini melakukan aksi mengecor kaki karena ingin mendukung para petani Kendeng yang telah dua kali menyemen kaki untuk menolak pabrik semen dan pertambangan di Pegunungan Kendeng. Meskipun para petani itu pulang karena meninggalnya Patmi, para aktivis bersedia menyemen kaki untuk melanjutkan aksi mereka.
“Kami ingin menunjukkan pada para petani Kendeng bahwa ada banyak orang yang ingin membantu mereka berjuang menuntut hak-hak yang dirampas negara. Kami juga ingin agar perjuangan para petani Kendeng dikabulkan Presiden Joko Widodo,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henry Subagyo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menjadikan putusan MA sebagai pertimbangan atas opini hukum terhadap izin lingkungan PT Semen Indonesia yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
BACA JUGA: Konflik Pabrik Semen, Izin Gubernur Jateng Dinilai Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Menurut Henry, keputusan Ganjar menerbitkan izin lingkungan baru pabrik semen PT Semen Indonesia tidak tepat. Ia mengatakan, izin baru bisa diterbitkan jika tiga hal terpenuhi, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang dan kebijakan yang menyatakan itu pembangunan strategis.
“Opini hukum ini semestinya menjadi semacam dasar bagi Gubernur Ganjar untuk melakukan tindakan. Kalau opini hukum itu bertentangan, ya mestinya KLHK bisa memerintahkan kepada Ganjar untuk mematuhi dan menaati putusan pengadilan,” kata Henry.
Penulis: Danny Kosasih