Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Reading time: 3 menit
KLH menetapkan mantan kadis LH Tangerang jadi tersangka kasus TPA Rawa Kucing. Foto: Gakkum LHK
KLH menetapkan mantan kadis LH Tangerang jadi tersangka kasus TPA Rawa Kucing. Foto: Gakkum LHK

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51 tahun), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang periode 2021-2024 sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa TS telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009. Selain itu, Rasio juga menginstruksikan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, seperti pencemaran dan perusakan lingkungan. Hal ini juga mencakup penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

“Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

BACA JUGA: KLHK: Titik Panas Karhutla 2024 Terdeteksi 2.723

Sebelumnya, pengawas telah beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi administratif tersebut, salah satunya pada 16 Juni 2022. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif belum sepenuhnya terpenuhi.

Rasio menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sangat berat. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para pengelola TPA lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak TPA yang pengelolaannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rasio mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya.

“Hal ini baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi akan kami tindak tegas,” ungkap Rasio.

Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa penanganan terhadap TPA Rawa Kucing sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat berbagai pelanggaran. Di antaranya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase yang tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi.

Selain itu, ada juga pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas area landfill melebihi batas. TPA ini juga tidak memiliki persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah. Bahkan, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Menanggapi ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administratif tersebut, penyidik kemudian menegakkan hukum pidana. Hal itu meliputi pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan permintaan keterangan ahli.

TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

KLH menetapkan mantan kadis LH Tangerang jadi tersangka kasus TPA Rawa Kucing. Foto: Gakkum LHK

KLH menetapkan mantan kadis LH Tangerang jadi tersangka kasus TPA Rawa Kucing. Foto: Gakkum LHK

Menteri LH Bertindak Tegas

Dalam satu setengah bulan terakhir, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau kondisi pengelolaan sampah di berbagai wilayah.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa kondisi pengelolaan sampah saat ini sangat mengkhawatirkan. Novrizal menyatakan bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah serius untuk mengelola sampah dengan baik dan benar.

BACA JUGA: Pemerintah Perbaiki DAS untuk Atasi Banjir

Menteri Hanif pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan progresif untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah tindakan tegas terhadap pembuangan sampah ilegal, termasuk di landfill yang kondisinya sangat parah.

Selain itu, Menteri Hanif juga mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah. Surat tersebut ia tujukan kepada daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Lebih lanjut, Menteri Hanif meminta seluruh produsen untuk menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Terkait impor sampah, Menteri Hanif juga telah menetapkan kebijakan untuk menghentikan impor sampah plastik.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top