Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya resmi membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2016. Pemimpin untuk badan yang memiliki otoritas melakukan pemulihan dan tata kelola lahan gambut Indonesia yang rusak ini pun telah dilantik.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada Greeners menuturkan bahwa Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memiliki badan khusus untuk memulihkan fungsi lahan gambut seluas 2 juta hektare.
“Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan restorasi 2 juta hektare lahan gambut yang terbakar dalam lima tahun mendatang,” tuturnya, Jakarta, Rabu (13/01).
Saat ini, tambahnya, diperkirakan ada sekitar 15 juta sampai 20 juta hektare lahan gambut di Tanah Air. Himpunan Gambut Indonesia (HGI) mencatat, ada 6 juta hektare lahan gambut yang cocok dijadikan lahan perkebunan dan hutan tanaman.
BACA JUGA: Tata Kelola Sumber Daya Alam, Walhi Dorong Pembenahan Struktural
Kepala BRG akan dipimpin oleh mantan Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead. Pengalaman Nazir bekerja di Yayasan WWF Indonesia di mulai pada tahun 1992. Sejak tahun itu hingga 1995, ia pernah menjadi Manager Stasiun Riset Kayan Menterang yang betugas mengkoordinasikan kegiatan riset WWF, LIPI dan Departemen Kehutanan di Cagar Alam Kayan Menterang, Kalimantan Timur.
Nazir juga sempat dipercaya menjadi Project Manager Ujung Kulon 1997-2001, Deputi Direktur Konservasi Spesies 2000-2001, Direktur Region Sumatera-Jawa WWF 2001-2003, Direktur Konservasi Spesies tahun 2003-2006, dan menjadi Direktur Bidang Kebijakan pada tahun 2006 hingga 2011.
Pada tahun 2011 hingga tahun 2014, Nazir dipercaya menjadi Direktur Konservasi WWF Indonesia. Sejak 2014 hingga sebelum ditunjuk menjadi Kepala Badan Restorasi Gambut, dia bergabung dengan Climate and Land Use Alliance (CLUA).
Penulis: Danny Kosasih