Makin Marak, Media Sosial Dijadikan Media Transaksi Satwa Liar

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co

Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan situs jual beli dalam jaringan (daring). Seruan ini setidaknya bisa memutus mata rantai jual beli satwa liar yang kian marak di Indonesia.

Juru kampanye COP, Daniek Hendarto mengungkapkan, selama kurun 2012 hingga 2015, pihaknya telah membantu aparat terkait melakukan operasi penyitaan dan penegakan hukum 8 kasus perdagangan satwa liar melalui daring. Dari jumlah itu terdapat 28 jenis satwa liar dilindungi dan 65 ekor orangutan, termasuk bayi orangutan, dijual seharga Rp 50 juta.

“Facebook masih menjadi media yang berbahaya bagi satwa liar,” katanya saat menggelar aksi yang menyertakan dua ‘orangutan’ di depan Balikota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/3/2015).

Menurut Daniek, beberapa pedagang ini memiliki jaringan internasional untuk menjual satwa liar asli Indonesia. Operasi penegakan hukum selama ini masih sulit dilakukan karena media sosial seperti facebook tidak menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun yang memperjualbelikan satwa liar seperti yang dilakukan forum Kaskus misalnya. Kaskus, katanya, sudah menerapkan banned bagi akun yang memperjualbelikan satwa liar dilindungi sehingga bisa memblokir akun yang memperdagangkan satwa liar.

Juru kampanye Animals Indonesia, Elizabeth Laksmi menambahkan, adanya media sosial seperti facebook membuat para pehobi satwa liar dilindungi dan pedagang bisa berkumpul di dunia maya untuk mendapatkan informasi seputar jual beli satwa.

Modusnya, kata Laksmi, para pedagang memasang foto-foto satwa beserta harganya dan akan terjadi tawar menawar harga. “Jika sepakat, pedagang akan mengirim satwa itu melalui jalur darat setelah proses transaksi,” ujar Laksmi.

Para pedagang ini mendapatkan kemudahan dengan memanfaatkan facebook karena media sosial ini belum menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun penjahat satwa. Transaksi bisa dilakukan melalui dunia maya tanpa harus tatap muka seperti jual beli satwa di pasar hewan yang mudah dipantau petugas. Pedagang,katanya, biasanya membentuk grup atau komunitas secara tertutup untukmelakukan promosi dan jual beli satwa.

Sejauh ini, Animals Indonesia bersama COP masih sebatas berkampanye kepada masyarakat agar tidak membeli satwa liar yang dijual secara daring atau online maupun di pasar-pasar hewan. Ke depan, pihaknya juga berencana mengirim surat kepada pihak facebook agar memblokir langsung akun yang jelas memperjualbelikan satwa liar dilindungi agar kejahatan ini tidak semakin marak terjadi yang berakibat pada cepatnya kepunahan satwa-satwa liar dilindungi.

“Masyarakat bisa menghentikan ini dengan tidak membeli satwa liar,” kata Laksmi mengimbau.

(G17)

Top