MADANI: Hindari Perdagangan Karbon Jadi Praktik Greenwashing

Reading time: 3 menit
Ilustrasi hutan sebagai paru-paru dunia. Foto: Freepik
Ilustrasi hutan sebagai paru-paru dunia. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Masyarakat dan Alam Indonesia (MADANI) Berkelanjutan meminta agar negara tidak menjadikan perdagangan karbon menjadi praktik pencitraan atau greenwashing. Pernyataan tersebut menanggapi peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).

Menurut Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, ada sejumlah poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi greenwashing. Semua negara–termasuk Indonesia–harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC).

BACA JUGA: Kualitas Udara Jakarta, Sektor Energi Penyumbang Utama Emisi GRK

“Hal ini supaya selaras dengan jalan menuju 1,5 derajat Celcius dan menyelaraskan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor. Tentunya dengan komitmen iklim tersebut,” ungkap Giorgio melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).

Selain itu, perlu ada penetapan batas atas emisi gas rumah kaca (GRK) yang ketat dan transparan. Saat ini, baru pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikenai batas atas emisi. Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada pelaku di sektor kehutanan juga perlu dipertegas. Sebab, pelaku usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.

Ilustrasi perdagangan karbon. Foto: Freepik

Ilustrasi perdagangan karbon. Foto: Freepik

Pastikan Pendanaan Memadai

Menurut Giorgio, hutan dan ekosistemnya sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Oleh sebab itu, membangun ketahanan atau resiliensi ekosistem dan masyarakat menjadi sangat penting. Dalam perdagangan karbon ini, lanjut dia, pastikan pendanaan yang memadai.

“Untuk itu, nilai ekonomi karbon sebagai instrumen untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK perlu memastikan pendanaan yang memadai untuk adaptasi perubahan iklim yang efektif dan berkeadilan,” kata Giorgio.

Tanpa pemenuhan berbagai prakondisi dan persyaratan tersebut, lanjutnya, akan sangat sulit bagi perdagangan karbon untuk menjadi bagian dari perwujudan keadilan iklim.

Batasi Offset Emisi Residual

Sementara itu, dalam perdagangan karbon ini offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual. Emisi tersebut yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal.

“Tanpa pembatasan ini, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan. Kemudian, dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius,” ujar Giorgio.

Giorgio melanjutkan, aturan perdagangan karbon juga perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan. Itu termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence).

BACA JUGA: Intensifikasikan Kelapa Sawit di Lahan Rendah Karbon

Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan rantai perdagangan karbon. Misalnya, mulai dari penyusunan peta jalan perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, pengalokasian batas atas emisi, hingga penyelenggaraan bursa karbon itu sendiri.

“Termasuk dengan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada spekulasi dan manipulasi pasar karbon, serta  potensi konflik kepentingan regulator atau para pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Perlu Tindakan Mitigasi

Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad mengatakan, tanpa perubahan sistemik, peluncuran bursa karbon berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan semata. Artinya, tidak ada kontribusi pada penyelamatan umat manusia dari perubahan iklim.

“Saat ini, suhu bumi sudah naik 1.1 derajat Celcius. Diperkirakan akan melampaui suhu 1.5 derajat Celcius pada awal dekade 2030. Dampak perubahan iklim sudah tidak terhindarkan. Oleh karenanya, tindakan mitigasi dan adaptasi secara simultan serta mendalam bukanlah pilihan, melainkan sebuah tindakan wajib,” kata Nadia.

Nadia melanjutkan, Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak signifikan dari krisis iklim. Terutama pada masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan, seperti kelompok miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan, masyarakat adat, dan lokal.

“Kemudian, masyarakat yang berada di garis depan wilayah yang terdampak bencana iklim. Di antaranya kekeringan, banjir, angin ribut, dan naiknya permukaan air laut, hingga kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Selasa (26/9).

Perdagangan karbon adalah satu dari tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021. Perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui bursa karbon.

Ada dua jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca (GRK). Dalam perdagangan emisi, pihak yang terlalu banyak mengeluarkan emisi GRK dapat membeli izin untuk mempolusi atau batas atas emisi GRK (PTBAU-PU). Dalam skema offset, pihak yang mengeluarkan emisi GRK dapat mengkompensasi emisi dengan membeli kredit offset (SPE-GRK).

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top