LIPI Pastikan 6 Bayi Komodo yang Diselundupkan Berasal dari Flores Utara

Reading time: 2 menit
bayi komodo
Komodo (Varanus komodoensis). Foto: pixabay

Jakarta (Greeners) – Menindaklanjuti kasus perdagangan satwa ilegal pada Maret 2019 yang terjadi di Jawa Timur dengan tertangkapnya tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo (Varanus komodoensis), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas hasil uji DNA keenam bayi komodo tersebut menyatakan bahwa satwa tersebut berasal dari Flores Utara dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo. Uji DNA dilaksanakan di Laboratorium Genetika Bidang Zoologi, Pusat Penelitian Biologi LIPI.

Peneliti zoologi pada Pusat Penelitian Biologi LIPI, Evy Arida mengatakan keenam sampel darah komodo yang diuji mempunyai haplotipe yang khas di populasi Flores Utara. Haplotipe tersebut juga ditemukan di Flores Barat, namun hanya dalam jumlah yang sangat kecil (<2,5 % dan sampel populasi pada penelitian sebelumnya). Hasil uji DNA tersebut juga menunjukkan bahwa ke enam ekor komodo tersebut berjenis kelamin betina.

“Setelah kami cocokan hasilnya besar kemungkinannya keenam komodo tersebut berasal dari Flores sebelah Utara bukan Flores bagian Barat. Kami juga melakukan analisis jenis kelamin atau sexing, dan ternyata keenam ekor komodo tersebut adalah betina,” kata Evy dalam konferesi pers “Hasil Uji DNA 6 Ekor Komodo yang Diperdagangkan Secara Ilegal” di Gedung Manggala Wanabhakti, Kompleks Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (27/05/2019).

BACA JUGA: Pelaku Penyelundupan Bayi Komodo Berhasil Ditangkap 

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno turut membenarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI.

“Sebenarnya dilihat dari kasat mata saja sudah terlihat perbedaan asal dari komodonya tapi karena kemarin banyak sekali indikasi bahwa komodo tersebut dari Taman Nasional sekalian saja dites DNA untuk membuktikan, dan ternyata bukan dari TN Komodo namun dari Flores Utara,” ujarnya.

Wiratno juga menyampaikan jika rencana pelepasliaran enam ekor komodo tersebut akan dilaksanakan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kemungkinannya dilepasliarkan ke Pulau Ontoloe, Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada, dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” katanya.

BACA JUGA: Analisis DNA Jadi Upaya Baru Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa Liar 

Secara alami satwa komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil pemantauan tahun 2018, di kawasan TN Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar, yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (6 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor), dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).

Berdasarkan pengamatan dengan menggunakan kamera jebak yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NIT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di Cagar Alam Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 – 2018); Pulau Ontoloe (Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016 – 2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016 – 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016).

Penulis: Dewi Purningsih

Top