LIPI Meluncurkan Acuan Pembatasan Kuota Tangkap Hiu Lanjaman

Reading time: 2 menit
hiu lanjaman
Foto: greeners.co/Sarah R. Megumi

Jakarta (Greeners) – Perlindungan terhadap hiu telah menjadi salah satu agenda penting di tingkat global melalui mekanisme CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). CITES telah memasukkan 12 spesies hiu dalam Apendix II atau tidak segera terancam punah tetapi mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan ke dalam daftar perlindungan dan perdagangannya terus berlanjut.

Dari 12 spesies tersebut, sembilan diantaranya hidup di Indonesia termasuk hiu lanjaman (Carcharhinus spp). Data Statistik Perikanan tahun 2015, menunjukkan 60% total produksi hiu di Indonesia adalah kelompok hiu lanjaman dari seluruh famili Carcharhinidae, dan 54% diantaranya merupakan hiu lanjaman jenis Carcharhinus falciformis.

Oleh karenanya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Oseanografi LIPI telah menyusun dokumen Non-Detriment Finding (NDF) hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) yang diluncurkan pada Senin (15/4/2019) di Jakarta. Dokumen NDF ini merupakan dokumen NDF pertama untuk hiu yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Adanya penyusunan dokumen ini sebagai acuan ilmiah pengelolaan dan pemanfaatan secara berkelanjutan spesies hiu di Indonesia.

BACA JUGA: Penangkapan Berlebihan Ancam Populasi Hiu dan Pari di Indonesia 

Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Dirhamsyah menjelaskan bahwa dokumen NDF merupakan analisis risiko pemanfaatan hiu yang terdaftar dalam Apendiks II CITES berdasarkan aspek biologi, perikanan, pemanfaatan, dan pengelolaan hiu lanjaman saat ini.

“Dokumen NDF juga merekomendasikan perbaikan pencatatan produksi dan pemanfaatan hiu lanjaman, perlindungan habitat penting seperti lokasi memijah, melahirkan, dan pengasuhan anakan serta penghentian praktik pengambilan sirip hiu dan membuang sisa tubuhnya, baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut,” ujar Dirhamsyah dalam acara peluncuran NDF.

Menurut Dirhamsyah, LIPI sebagai pemegang otoritas keilmuan CITES merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80 ribu untuk tahun 2019 dengan minimum ukuran panjang tubuh dua meter atau dengan berat minimum 50 kg. “Artinya pemanfaatan hiu lanjaman dapat dilakukan dan tidak mengganggu populasinya di alam dengan syarat melakukan pembatasan jumlah tangkapan melalui sistem kuota dan mengatur ukuran hiu lanjaman yang boleh dimanfaatkan,” ujar Dirhamsyah.

Pada umumnya, prinsip yang digunakan dalam penentuan kuota penangkapan Hiu Lanjaman adalah prinsip kehati-hatian, karena pertimbangan terbatasnya kesediaan data untuk melakukan pengkajian stok hiu lanjaman di Indonesia. Analisis dan formulasi untuk menentukan kuota penangkapan hiu lanjaman di perairan Indonesia dilakukan melalui langkah-langkah yang dimulai dengan mengestimasi jumlah produksi hiu lanjaman secara keseluruhan, menentukan ukuran yang boleh ditangkap hingga pada mengkonversi jumlah hasil tangkapan yang diperbolehkan dalam satuan ekor.

BACA JUGA: Menteri Susi: Saatnya Bersama-sama Jaga Laut Indonesia 

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Konsevasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andi Rusandi, mengungkapkan bahwa NDF adalah rekomendasi para ilmuwan dalam menentukan kuota tangkap dengan asumsi semua terkontrol dan terawasi. Hasil rekomendasi ini nantinya diserahkan ke management authority (MA). MA menetapkan standar kuota maksimumnya, dan dapat menentukan di bawah kuota dengan prinsip kehati-hatian.

Andi menjelaskan bahwa kuota tangkap boleh kurang tetapi tidak boleh lebih dari standar rekomendasi yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan hiu merupakan top predator yang pembiakannya (breeding) lambat. “Jika top predator musnah, maka akan menghancurkan ekosistem yang ada. Itulah tugas kami (KKP) untuk menjamin hewan laut ini sustain, jangan sampai habis. Negara-negara lain tidak habis, malah negara kita yang terkenal sebagai mega biodiversitas justru habis,” ungkap Andi kepada Greeners.

Di sisi lain, jumlah petugas yang terbatas dan tingginya ketelitian yang dibutuhkan untuk membedakan hiu lanjaman dengan hiu spesies lain menjadi pertimbangan kuota tangkap hiu lanjaman dikurangi. Solusi yang dilakukan KKP menurut Andi adalah dengan meningkatkan kualitas kapasitas SDM melalui pelatihan dan mengarahkan tenaga pegawai negeri baru KKP untuk ditempatkan di daerah-daerah. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018, tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks CITES.

Penulis : Sarah R. Megumi

Top