Malang (Greeners) – Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur, pada Rabu (26/06) pagi. Warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit ini meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersikap tegas terhadap persoalan lingkungan di Lakardowo dan sekitarnya yang terdampak bahaya limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Dalam aksi ini, warga berjalan kaki dari Taman Bungkul hingga tugu pahlawan dan kantor Gubernur. Mereka naik kendaraan truk dan pickup menuju Surabaya dari Mojokerto. Aksi ini berlanjut hingga Kamis, dan rencananya akan dilakukan Jumat, 28 April 2017.
BACA JUGA: Pengelolaan Limbah dan Sampah, Teknologi Ramah Lingkungan Sangat Diperlukan
Ketua Presidium Pendowo Bangkit Nurasim yang dihubungi Greeners menyatakan, warga sudah sekitar tujuh kali mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur sejak dua tahun terakhir dengan pengerahan warga yang banyak dua kali. “Gubernur tidak pernah menemui kami,” kata Nurasim, Kamis (27/4/2017).
Warga yang juga didampingi Lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Indowater Cop juga telah mengadukan persoalan lingkungan di desanya ke DPR RI, KLHK, dan pemerintah daerah setempat, namun tidak ada respons yang memuaskan warga.
Bahkan, rekomendasi dari Komisi VII DPR RI yang dikeluarkan pada Desember 2016 tidak dilaksanakan. Keputusan Komisi VII DPR Ri tersebut mendesak PT PRIA untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan dengan mengambil tanah timbunan di lahan masyarakat yang terpapar limbah belum dilakukan.
“Senin kemarin masih membuang limbah di luar areal pabrik sehingga limbah cair mengalir ke sawah warga,” kata Nurasim.
Menurut Nursalim, data terakhir yang dilakukan Pendowo Bangkit terungkap dampak paparan limbah B3 yang menimpa penduduk berupa penyakit kulit seperti gatal-gatal mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. “Ada 348 orang yang menderita gatal-gatal,” katanya.
Selain itu, bau menyengat juga dihirup masyarakat di Lakardowo dan Sidorejo. Air sumur juga tidak bisa digunakan sehingga warga mendatangkan air dari kawasan Pacet untuk keperluan masak dan minum.
“Kami iuran dua ribu rupiah per galon untuk mengisi tandon-tandon air di dusun,” kata Nurasim. Ia berharap PT PRIA membongkar timbunan limbah B3 di rumah-rumah warga dan pabriknya ditutup.
BACA JUGA: Warga Pantura Lamongan Tolak Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3
Executive Director of Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Prigi Arisandi mendesak Gubernur Jawa Timur bertanggung jawab mengembalikan akses air bersih kepada Penduduk Lakardowo, memulihkan kerusakan lahan di Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dan mengembalikan hak atas lingkungan yang sehat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
“Kami berharap gubernur memberikan rekomendasi Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membekukan ijin PT PRIA karena banyaknya permasalahan lingkungan yang telah ditimbulkan di Desa Lakardowo,” ujarnya.
Penulis: HI/G17