Limbah B3 dari Peleburan Logam Menumpuk di Jombang

Reading time: 2 menit
peleburan logam
Aktivis dari Ecoton melakukan aksi longmarch dari Taman Bungkul menuju Gedung Grahadi Surabaya, pada 27 Juli 2017 lalu. Aksi ini untuk memperingati tragedi pembuangan limbah B3 jenis oil emulsion di Romokalisari Surabaya. Foto: Ecoton

Jombang (Greeners) – Penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara masif terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Limbah ini digunakan sebagai urukan untuk jalan dan tanggul sungai di Dusun Curah Malang dan Dusun Sidokampir di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben. Timbunan limbah B3 juga ada di halaman sekolah di Desa Kendalsari dan Desa Sebani di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Limbah B3 tersebut diperkirakan berasal dari usaha peleburan logam konvensional seperti slag, dross, scrap, aluminium foil serta bungkus kemasan makanan dan minuman (grenjeng). Bahan baku untuk usaha ini berasal dari industri peleburan besar di sekitar Jawa Timur bahkan dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) mengaku akan turun tangan untuk menangani masalah ini.

“Kondisi Jombang saat ini dibilang cukup memprihatinkan. Kami bersama Gakkum masih melakukan investigasi apakah betul limbah berasal dari peleburan yang dilakukan oleh industri skala kecil ini,” kata Rossa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Jakarta, Rabu (04/04/2018).

BACA JUGA: KLHK Tegaskan Perusahaan Pengelola Limbah Elektronik Harus Berizin

Berdasarkan data dari KLHK, kegiatan peleburan tersebut telah beroperasi secara turun-temurun sejak tahun 1970 dimana saat ini terdapat 136 lokasi peleburan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat lebih kurang 700 orang. Produksi ingot (batang baja) mencapai 408 ton per bulan dengan omzet lebih kurang Rp10 Miliar per bulan. Dari kegiatan peleburan tersebut, estimasi timbunan limbah B3 yang dihasilkan kurang lebih 1.000 ton per bulan tanpa pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Vivien mengatakan, berdasarkan keterangan dari masyarakat yang berdomisili di sekitar peleburan tersebut, limbah B3 telah mencemari tanah sehingga air yang ada di kawasan peleburan sudah tidak layak di konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Limbah B3 ini juga menimbulkan bau yang sangat menyengat terlebih pada saat limbah bereaksi dengan air sehingga menggangu kesehatan pernapasan.

“Direktorat Jenderal PSLB3 sedang mendalami kasus ini, setelah itu akan dilakukan upaya pemulihan. Gakkum juga melakukan penyelidikan terkait limbah B3 di Jombang ini,” kata Vivien.

BACA JUGA: Ecoton Longmarch Peringati Tragedi Limbah B3 Romokalisari

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tim Gakkum sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan sedang didalami asal limbah tersebut. Gakkum juga berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur, baik Kabupaten Jombang maupun Provinsi Jatim.

“Kami harus mengidentifikasi sumber yang dibuang atau di dumping di Jombang kemudian kami akan menindak pelaku-pelaku penimbunan. Selain itu, pemerintah mempunyai komitmen untuk memprioritaskan penanganan dampak dari pencemaran limbah B3 yang berasal dari kegiatan industri. Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan penghasil limbah dan perusahaan jasa pengelolaan limbah yang kami duga melakukan tindak pelanggaran hukum,” kata Roy.

Sebagai informasi, adanya industri daur ulang alumunium di Sumobito sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Jombang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009. Selain di dalam zona khusus terbatas yang ditetapkan dalam tata ruang, diketahui ada lokasi peleburan lain di luar kawasan yaitu Kecamatan Peterongan dan Jogoroto.

Penulis: Dewi Purningsih

Top