Limbah B3 Buat Laut Indonesia Seperti Toilet Raksasa

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Sebentar lagi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) akan segera rampung. Hal ini terungkap dari pernyataan Deputi IV Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, Rasio Ridho Sani, yang beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa RPP Pengelolaan Limbah B3 hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Sekretaris Negara (Mensesneg).

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan masih akan terus menolak RPP Pengelolaan Limbah B3 dan Dumping. Koordinator Jatam, Hendrik Siregar menyebutkan penolakan terfokus pada beberapa materi RPP, khususnya masalah dumping atau pembuangan limbah industri.

Dumping ini sangat bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kita lihat sekarang, dengan mudahnya industri bisa membuang limbahnya ke laut. Laut kita sudah seperti toilet raksasa karena mereka membuang dengan seenak jidatnya,” ujar Hendrik kepada Greeners di Kantor Wahana Lingkungan Hidup, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (02/09).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Hendrik Siregar (tengah) dari Jatam menyatakan Jatam menolak RPP Pengelolaan Limbah B3 dan materi RPP yang terkait dengan Dumping. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Senada dengan Hendrik, menurut Juru Kampanye dari Greenpeace Ahmad Ashov, pemerintah masih belum mengedepankan pendekatan kehati-hatian dan pencegahan saat mengatur tentang regulasi dan rancangan regulasi pemerintah Indonesia dalam manajemen bahan kimia berbahaya beracun secara keseluruhan.

Untuk perijinan pembuangan limbah pun, tambah Ashov, pemerintah harusnya mulai membatasi lebih banyak lagi jenis bahan berbahaya beracun, dengan fokus pada pengurangan secara bertahap, hingga pada akhirnya mencapai eliminasi pembuangan bahan kimia berbahaya beracun sampai mencapai nol pembuangan.

“Seharusnya pemerintah mengatur eliminasi atau penghapusan penggunaan bahan kimia berbahaya yang nantinya disandingkan dengan kewajiban bagi industri untuk melakukan substitusi atau penggantian dengan alternatif yang lebih aman,” katanya.

Untuk itu, Ashov menjelaskan, bahwa untuk memastikan ‘Nol Pembuangan’ bahan kimia berbahaya dan beracun disepanjang proses hingga akhir produksi, adalah dengan memastikan tidak ada bahan kimia berbahaya dan beracun persisten yang digunakan di awal produksi.

(G09)

Top