Larangan Motor Diperluas, Pemprov DKI Disarankan Terapkan Park and Ride

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan melakukan perluasan wilayah terhadap kebijakan larangan melintas bagi sepeda motor hingga ke Ratu Plaza di jalan Sudirman setelah sebelumnya diberlakukan di sepanjang jalan MH. Thamrin-Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit memberikan beberapa catatan sebagai bentuk evaluasi dari kebijakan larangan melintas bagi sepeda motor di jalur protokol yang telah berlangsung hingga saat ini. Menurutnya, penggunaan bus tingkat gratis yang disediakan oleh Pemprov DKI tidak efektif karena hanya sedikit pengguna sepeda motor yang menggunakan jasa bus tersebut.

“Berapa persen dari pengguna sepeda motor itu yang menggunakan bus tingkat gratis? Hanya sedikit, karena dirasa tidak mengakomodir jarak tempuh mereka,” terang Danang saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (09/01).

Danang pun menyarankan agar dana yang diperuntukkan untuk bus-bus gratis tersebut sebaiknya dialokasikan untuk membayar operator angkutan umum, sehingga pengendara sepeda motor yang berpindah ke angkutan umum merasa aman dan nyaman.

Biaya yang digunakan Pemprov DKI untuk membeli bus tingkat gratis namun bus tersebut tidak terpakai, disarankan Danang agar dialihkan untuk membuat sistem park and ride di Jakarta.

Park and ride yang dimaksud oleh Danang adalah membuat tempat parkir yang lokasinya cukup jauh dari tempat larangan sepeda motor sebelum pengendara sepeda motor melanjutkan perjalanannya dengan angkutan umum.

Menurut Danang, nantinya karcis parkir yang didapat pengendara saat memarkirkan sepeda motornya dalam sistem park and ride seharusnya bisa juga dipakai untuk menaiki angkutan umum yang dipilih. Lokasi park and ride yang disebut cukup jauh dari tempat larangan sepeda motor bertujuan agar ketika Pemprov DKI melakukan perluasan larangan sepeda motor, tidak terkendala masalah pemindahan lokasi parkir.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ada kerjasama yang baik, jelas, dan transparan dengan pihak di luar pemerintah daerah yang menyediakan lahan parkir. Hal ini terkait dengan pembagian hasil dan tarif yang akan dikenakan agar tidak melampaui tarif parkir sebelumnya.

“Ini menghindari adanya parkir liar yang dikhawatirkan melibatkan oknum petugas dan tukang parkir,” jelasnya.

Fasilitas pejalan kaki yang terbilang belum manusiawi di Kota Jakarta juga menjadi sorotan. Danang menilai upaya pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum juga harus disertai pengadaan fasilitas pejalan kaki yang baik dan nyaman. Sampai saat ini jalur pedestrian seringkali di ekspansi oleh pengguna sepeda motor.

“Fasilitas pejalan kaki ini juga harus diperhatikan oleh Pemprov,” tegasnya.

(G09)

Top