Landasan Hukum Bagi Masyarakat Adat Semakin Jelas

Reading time: 2 menit
Deklarasi Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan (REDD+) ditandatangani di Istana Wakil Presiden pagi tadi, Senin (01/09). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) N0.35/PIU/2012 pada Maret 2013, yang menetapkan hutan adat tidak lagi sebagai hutan negara, telah membuka jalan baru dalam melembagakan partisipasi masyarakat hukum adat secara penuh dan efektif dalam pengelolaan sumber daya alam menuju Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono saat meluncurkan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan (REDD+) bersama sembilan kementrian dan lembaga terkait sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan MK nomor 35 tersebut.

“Deklarasi ini merupakan langkah penting sebagai bagian dari perjalanan panjang perjuangan kita dalam menempatkan peran dan posisi Masyarakat Hukum Adat ke dalam sistem nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Wakil Presiden Boediono dalam sambutannya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (01/09).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Wakil Presiden Boediono meluncurkan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+ di Istana Wakil Presiden, Senin (01/09).  Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Boediono juga menyampaikan, bahwa penting bagi pemerintah untuk mengkoordinasikan semua upaya secara lebih cermat dan sistematis dalam mengaplikasikan program nasional ini agar berjalan seperti apa yang diharapkan oleh semua pihak.

“Deklarasi ini merupakan langkah taktis dan strategis di mana setiap pihak mengambil peran dalam kerjasama ini,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan, bahwa masyarakat adat memiliki kedudukan tersendiri dan perlu dilandasi oleh undang-undang yang jelas.

“Deklarasi ini merupakan satu tonggak upaya besar pemerintah di dalam memberdayakan Masyarakat Hukum Adat,” kata Amir.

Sedangkan dari sisi Masyarakat Hukum Adat sendiri, Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan menyatakan, bahwa AMAN menghargai upaya pemerintah yang cukup konsisten dalam memberikan landasan hukum terhadap masyarakat adat dari berbagai sisi.

“Setelah putusan MK nomor 35, Program ini akhirnya menjadi titik terang perjalanan panjang yang telah ditempuh masyarakat adat. Program ini mampu menjadi refleksi bagi masyarakat adat untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya alam sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Program Nasional yang diluncurkan hari ini menargetkan sejumlah sasaran mulai dari terwujudnya peraturan perundang-undangan, reformasi hukum, perangkat administrasi, pemulihan dan penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam penyiapan Peraturan Daerah, hingga terwujudnya pelaksanaan program REDD+ di Indonesia.

Untuk menjalankan program tersebut, beberapa fasilitas akan disiapkan melalui prakarsa, dana perwakilan nasional (Trust Fund), pusat informasi masyarakat hukum adat, dukungan peningkatan kapasitas dan dukungan untuk peliatan pemangku kepentingan dan komunikasi.

(G09)

Top