Kualitas Udara Jakarta Buruk, KPBB Somasi Gubernur DKI Jakarta

Reading time: 2 menit
kpbb
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan bahwa hampir 3 dasawarsa ini, masyarakat Jakarta menghadapi ancaman pencemaran udara. Oleh karena itu, pada Kamis (17/05/2018), ia bersama dengan pengacara mendatangi Balai Kota Jakarta untuk memberikan somasi dan klarifikasi kepada pemerintah DKI Jakarta atas pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

“Berkaca pada data hasil pemantauan kualitas udara di berbagai kota (2012-2016) yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan KLHK menunjukkan adanya risiko (kesehatan) dengan tingginya paparan berbagai parameter PM10, PM2.5, SO2, O3, CO, NOx dan Pb di berbagai kota termasuk DKI Jakarta,” kata Ahmad kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.

Menurut Ahmad, jika diukur dengan PM2.5, beberapa kota di Indonesia telah terpapar polutan udara melampaui standar WHO sebesar 12 mikrogram per meter kubik. Kota-kota ini antara lain Pekanbaru, Palembang, Palangka Raya, DKI Jakarta dan Bandung pada posisi tertinggi.

“DKI Jakarta memiliki Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) PM2.5 tinggi sepanjang tahun dan bahkan sebagian berkategori berbahaya. Hampir 3 dasawarsa ini, masyarakat Jakarta menghadapi ancaman pencemaran udara terutama mereka yang tinggal di kawasan berisiko tinggi pencemaran udara, seperti area dengan kepadatan kendaraan bermotor dan industrialisasi yang tinggi, proses konstruksi, kawasan dumping sampah dan limbah B3,” ujar Ahmad.

BACA JUGA: Dinas LH DKI Ciptakan Aplikasi Uji Emisi untuk Bengkel Bersertifikasi

Ahmad melanjutkan, pencemaran PM10 di DKI Jakarta juga tinggi sepanjang tahun dengan risiko sebagai kategori berbahaya. Kadar NO2 juga melampui standar WHO (12 mikrogram per meter kubik) dengan rentang 3-35 mikrogram per meter kubik, dan kadar O3 memiliki rentang 20-240 mikrogram per meter kubik (standar WHO 100 mikrogram per meter kubik).

“Hanya CO yang masih jauh di bawah standar 10.000 mikrogram per meter kubik dengan rentang 18-128 mikrogram per meter kubik. Bukan berarti ini aman bagi warga kota mengingat hal ini adalah hasil pengukuran udara ambien sementara manusia hidup ada di permukaan tanah yang lebih terpapar pencemaran udara road-site (pinggir jalan) dengan paparan emisi knalpot kendaraan yang lebih tinggi dari paparan di udara ambien,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, risiko laten pencemaran udara bisa menyebabkan tingginya angka sakit atau penyakit akut seperti infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), iritasi mata, iritasi kulit, batuk, maupun penyakit kronis seperti jantung koroner, risiko cacat fisik, cacat mental, down-syndrome, tremor hingga kematian.

“Jadi, kami sangat mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan pengelolaan kualitas udara (air quality management) secara ketat dan konsisten baik di sektor transportasi, industri, domestik, pengendalian debu jalanan, pengolahan sampah dan proses konstruksi,” katanya.

BACA JUGA: KLHK Sebut Alat Pemantau Kualitas Udara yang Dipakai Greenpeace Tidak Valid

Ahmad juga mengatakan bahwa jika pencemaran udara ini dibiarkan akan mengganggu perhelatan Asian Games 2018 nantinya, khususnya para atlet.

“Para atlet memiliki risiko sakit atau penyakit lebih tinggi akibat buruknya kualitas udara dibandingkan masyarakat biasa mengingat atlet memerlukan 10-20 kali lipat volume udara untuk bernafas saat berlatih atau bertanding, sehingga udara tercemar akan berdampak fatal bagi kesehatan para atlet,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain melayangkan somasi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, KPBB juga mensomasi Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri PUPR, Dirut PT Pertamina, Dirut PT Perusahaan Gas Negara, dan Kepala Badan Pengatur Hilir.

“Terdapat 36 regulasi yang mengatur tentang pencemaran udara dan ada 23 poin yang kami tuntut agar dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Indonesia terutama di kota-kota banyak penduduk,” pungkas Ahmad.

Penulis: Dewi Purningsih

Top