KPI Libatkan Publik untuk Syarat Perpanjangan Izin Siaran Televisi

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya sebagai bahan pertimbangan untuk mempersiapkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap televisi berjaringan yang masa izin siarannya akan habis pada tahun 2016.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, kepada Greeners menyatakan, KPI akan membuka peran publik untuk ikut menentukan izin stasiun televisi mana yang nantinya akan laik mendapatkan perpanjangan. Saat ini pihaknya telah melakukan proses tersebut dengan melakukan pelibatan publik untuk menilai konten-konten dari stasiun televisi.

“Syarat perpanjangan IPP kan dapat rekomendasi kelaikan dari KPI. Nah, partisipasi publik kami libatkan di sini. Nantinya hasil pendapat dan aspirasi dari publik ini akan mendapat porsi pengaruh yang cukup besar bagi kami dalam melakukan pertimbangan,” tuturnya, Jakarta, Rabu (20/01).

Idy menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi stasiun televisi untuk mengantongi perpanjangan IPP. Ketiga syarat tersebut yaitu kelaikan teknis, kelaikan administrasi, dan kelaikan program siaran atau konten.

Kelaikan teknis akan menyangkut soal teknologi atau frekuensi, peralatan dan pemancarnya. Untuk kelaikan administrasi akan berkaitan dengan badan hukum dan kepemilikan saham. Sementara, untuk program siaran termasuk pada apa yang disampaikan atau ditayangkan oleh stasiun televisi kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Remotivi Muhamad Heychael, mengatakan bahwa pelibatan publik untuk menampung aspirasi masyarakat adalah langkah baik yang dilakukan oleh KPI. Hanya saja, katanya, yang perlu diperhatikan bagaimana rekor stasiun televisi tersebut dalam sepuluh tahun ke belakang.

“Saat ini, masyarakat belum melihat apa saja rapor televisi yang dibuat oleh KPI selama sepuluh tahun kemarin, seperti apa performa televisi ini dan apa saja pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Muhamad Heychael juga menyoroti ketaatan stasiun televisi terhadap aturan stasiun jaringan. Ia menyontohkan, televisi setidaknya menampilkan muatan-muatan lokal sebanyak 10 persen. Menurutnya, hal ini penting selain melibatkan aspirasi publik. Mengacu pada regulasi, jika tidak ada dua hal tersebut, lanjutnya, maka hasil penilaian bisa mengawang dan hanya mengira-ngira.

Seperti diketahui sebelumnya, beredar informasi mengenai undangan kepada masyarakat untuk terlibat dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang diadakan oleh KPI sebagai bagian dari proses penentuan perpanjangan IPP terhadap televisi berjaringan seperti RCTI, TPI, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, dan Trans7 yang akan habis masa izin siarnya pada tahun 2016.

“KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke ujipublik@kpi.go.id, sebelum 31/1/2016,” tulis informasi yang beredar tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

Top