Probolinggo (Greeners) – Kota Probolinggo, Jawa Timur memecahkan rekor pembuatan kerajinan dari bahan daur ulang sampah oleh 1000 orang yang berlangsung di salah satu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terbaik Tahun 2013 yaitu TPA Bestari Kota Probolinggo. Kegiatan ini tercatat sebagai rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan nama “Pembuatan Kerajinan dari bahan Daur Ulang dengan Peserta Terbanyak, 1000 orang” yang pada akhirnya Rekor MURI pecah dengan jumlah total peserta 1.141 orang.
Acara yang bernama Gerakan Aksi Untuk Lingkungan (GAUL) yang berlangsung hari Minggu (7/7) kemarin merupakan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Pemerintah Kota Probolinggo.
Acara ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013 yang bertema “Ubah Perilaku dan Pola Konsumsi Untuk Selamatkan Lingkungan” mengikuti tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup PBB, United Nations Environment Programme (UNEP), yaitu “Think.Eat.Save”.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan persoalan lingkungan tidak dapat dilihat sebagai suatu hal yang berdiri sendiri, namun sangat terkait oleh perilaku manusia terutama dalam memenuhi kebutuhannya.
Hasil studi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2012 menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Peduli Lingkungan (IPPL) masih berkisar pada angka 0,57 (dari angka mutlak 1). Hal ini
mengindikasikan bahwa masyarakat kita belum berperilaku peduli lingkungan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Perilaku konsumsi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya, 49,3% berupa bahan makanan yang berasal dari luar daerahnya. Kondisi ini tentunya akan memberikan dampak bagi lingkungan seperti meningkatnya emisi karbon kegiatan pengangkutan bahan makanan tersebut dari daerah asal ketempat tujuan.
Dari 6 indikator perilaku: konsumsi energi, membuang sampah, pemanfaatan air bersih, pemanfaatan bahan bakar, penyumbang emisi karbon dan perilaku hidup sehat, nilai terburuk adalah perilaku pemanfaatan bahan bakar yaitu level 0.28.
Acara ini merupakan salah satu upaya kampanye perubahan perilaku untuk mengajak masyarakat merubah perilakunya menjadi lebih ramah lingkungan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah diundangkan sejak tanggal 15 Oktober 2012. (G03)