Korupsi Sektor SDA dan Kehutanan Rugikan Negara Hingga Rp 201,82 Triliun

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Malang (Greeners) – Kasus dugaan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan Kehutanan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia merugikan negara hingga Rp201,82 triliun. Kasus-kasus ini terjadi di enam daerah seperti Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur.

Data tersebut berdasarkan hasil investigasi dari Walhi Sumatera Utara, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, AMALTA Sulawesi Utara, Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang, Malang Corruption Watch (MCW), dan Warga Pulau Bangka.

Menurut tim dari MCW, Akmal Adi Cahya, korupsi di sektor SDA dan Kehutanan yang masih memprihatinkan menandakan pemerintah dan aparat penegak hukum belum serius melakukan perlawanan terhadap mafia Sumber Daya Alam. Berbagai modus yang digunakan para pelaku di antaranya adalah dengan merambah hutan baik secara legal maupun ilegal, menyiasati atau manipulasi perizinan, tidak membayar dana reklamasi, menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke penyelenggara negara.

“Ada juga yang menggunakan backup oknum penegak hukum dan penyelenggara negara yang memanfaatkan posisinya agar perusahaan pribadinya memperoleh konsesi,” ujar Akmal, Senin (15/12/2014).

Karenanya, lembaga-lembaga tersebut menuntut presiden dan kementerian terkait serta aparat penegak hukum me-review perizinan yang berhubungan dengan sumberdaya alam di enam wilayah tersebut. Mencabut izin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang ditemukan bermasalah. Presiden dan jajarannya harus melawan mafia sumber daya alam demi kepentingan penyelamatan SDA di Indonesia.

“Penegak hukum juga harus serius dan memastikan oknum penegak hukum tidak memberikan proteksi kepada para pencuri sumberdaya alam,” katanya.

Dari hasil investigasi delapan lembaga tersebut, dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Selatan terjadi pada pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan lindung Bukit Dingin, Kota Pagar Alam dengan kerugian Rp 36,6 miliar. Sedangkan pengusahaan sawit di kawasan suaka marga satwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin diduga merugikan negara hingga Rp 118,32 miliar.

Di Kalimantan Timur, diduga terjadi korupsi pada aktivitas penambangan batubara di kawasan hutan produksi Kabupaten Berau yang diperkirakan merugikan negara Rp 241,04 miliar. Sementara kasus korupsi SDA di Aceh terjadi pada pengusahaan sawit di kawasan ekosistem Lauser dengan kerugian negara mencapai Rp 58,7 miliar.

Tim juga menemukan dugaan korupsi di pengusahaan tambang biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara dengan kerugian mencapai Rp 200,75 triliun, serta pengusahaan tambang mangan di Manggarai NTT yang diduga merugikan negara hingga 11,14 miliar.

Direktur Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, menambahkan, pengusahaan tambang pasir besi di Malang sudah masuk dalam pembahasan serius di Walhi Jawa Timur terutama terkait dugaan pelanggaran pidana lingkungan.

Menurutnya, Walhi menemukan pengusahaan tambang pasir besi di Malang selatan tidak memiliki izin lingkungan. Walhi juga menemukan jika kegiatan penambangan pasir besi di Malang Selatan tidak dilengkapi dengan Amdal sebagaimana diamanatkan Permen LH nomer 5 tahun 2012.

“Kegiatan yang dilakukan di kawasan lindung dan atau berbatasan dengan kawasan lindung harus memiliki Amdal,” katanya.

Ony menyatakan Walhi akan menggugat setelah data dan bahan sebagai bahan dasar gugatan sudah siap.

(G17)

Top