Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyampaikan bahwa sampai dengan Juni 2019 ada 127 Rumah Sakit harus mendapatkan akreditasi ulang. Dari jumlah tersebut ada 67 RS sudah selesai akreditasi, kemudian 50 RS sedang menunggu survei dan 10 RS belum memperpanjang akreditasi.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Dalam Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan bahwa Kemenkes mengimbau kepada RS untuk melakukan akreditasi ulang agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai terhadap ruang lingkup JKN. Saat ini ada 2.430 RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan Juni 2019, RS yang harus melakukan akreditasi ulang ada 127 RS tapi dari data itu 67 RS sudah selesai akreditasi, 50 RS menunggu pelaksanaan survei akreditasi, dan 10 RS berakhir dan akan berakhir masa kontraknya sampai Juni 2019 ini belum mendaftar. Kami mengimbau untuk RS yang belum melakukan akreditasi ulang ini segera melakukan akreditasi ke KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) sebelum bulan Juni,” ujar Bambang saat konferensi pers Akreditasi Kontrak BPJS Kesehatan di Ruang Naranta, Kemenkes RI, Jakarta, Selasa, (07/05/2019).
BACA JUGA: BPJS: Tidak Benar Penghentian Kontrak Faskes dan RS karena Defisit Anggaran
Sepuluh RS yang berakhir dan akan berakhir masa kontraknya tersebut ada di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Mimika, Kabupaten Seruyan, Kab. O.K.U Timur, Kota Bandung, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Sarolangun, Kota Bitung, dan dua rumah sakit berada di Kota Makassar.
“Alasan dari 10 RS ini belum mendaftarkan akreditasi ulang diantaranya ada direktur RS yang bukan tenaga medis padahal syarat itu tertuang di UU RS. Lalu, ada juga yang beralasan karena izin operasional, tetapi untuk alasan ini dalam akreditasi RS bukan syarat yang mutlak asalkan RS berkomitmen dan bertanggungjawab terkait operasional,” kata Bambang.
Menurut Bambang, akreditasi rumah sakit sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayanan dan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat. Termasuk juga untuk melindungi tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit.
Bambang juga mengatakan kalau salah satu tujuan akreditasi adalah untuk memastikan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan standar pelayanan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga harus mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama sampai lanjutan atau rumah sakit.
BACA JUGA: Kemenkes Keluarkan Surat Rekomendasi, RS Bisa Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyampaikan bahwa BPJS patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karenanya akreditasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Akreditasi ini sangat mutlak untuk ditangani bersama. Kami mengimbau kepada seluruh RS untuk segera melakukan pendaftaran dan mengurus akreditasi atau reakreditasi sehingga tidak bermasalah. Untuk pemutusan kerjasama sendiri kami sudah berkoordinasi sehingga pelayanan peserta JKN tidak terganggu dan aman dengan mengalihkan ke beberapa Dinas Kesehatan setempat. Namun, harapan kami RS segera mengurus semua akreditasinya supaya pelayanan kesehatan berjalan dengan aman dan nyaman,” ujar Maya.
Penulis: Dewi Purningsih