Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang mengeluarkan SK Izin Lingkungan baru Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen kepada PT Semen Persero pada tanggal 9 November 2016, merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, menjelaskan dalam rilisnya bahwa izin baru diberikan setelah sebelumnya pada hari yang sama (9 November 2016), gubernur mencabut izin lingkungan Nomor 660.30/17 Tahun 2012.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beralasan bahwa penerbitan izin baru yang diberikan kepada PT Semen Persero dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil sehingga tidak membutuhkan amdal.
“Izin ini dikeluarkan oleh gubernur di tengah komitmen Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini dengan penyusunan KLHS kawasan pegunungan Kendeng dan pemberhentian perizinan selama proses ini berlangsung,” kata Nur Hidayati, Sabtu (10/12/2016).
BACA JUGA: Jalan Kaki Rembang-Semarang, JMPPK Tak Ditemui Gubernur
Walhi bahkan menilai kebijakan tersebut merupakan siasat dari seorang Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelak dari kewajiban mematuhi hukum dan putusan. “Ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan, dimana pembangkangan hukum justru dilakukan oleh pejabat publik dan badan usaha negara, yang justru seharusnya memberi contoh dengan mentaati putusan MA Nomor 9/PK/TUN/2016 yang sudah bersifat final dan mengikat,” kata dia menambahkan.
Selain itu, Walhi juga mempertanyakan alasan pemberian izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan argumentasi pengurangan luasan agar tidak perlu amdal. Nur Hidayati menyatakan ekosistem karst merupakan kawasan esensial yang teramat penting dan genting untuk diselamatkan karena memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya yang begitu tinggi bagi masyarakat dalam satu kesatuan kawasan tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah ini merupakan bagian dari kejahatan lingkungan dan kemanusiaan,” katanya.
Walhi juga melihat ancaman perusakan kawasan ekosistem karst juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia antara lain di Jawa Timur, Yogya, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jambi dan Kalimantan Selatan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi Greeners melalui pesan singkat pada Minggu (11/12/2016) petang menyatakan, “Kami baru akan rapat dengan seluruh pihak termasuk para penggugat minggu depan.”
BACA JUGA: Pusham Unair Soroti Putusan MA yang ‘Diabaikan’ Semen Indonesia
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Desember 2016, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), tiba di Kantor Gubernur Jawa Tengah setelah berjalan kaki dari Rembang menuju Semarang. Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi hukum terkait Putusan 99 PK/TUN/2016 yang mewajibkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang kegiatan penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT Semen Gresik, Tbk (sekarang berganti nama menjadi PT Semen Indonesia), dan menghentikan semua obyek sengketa.
Selain tidak bertemu langsung dengan Ganjar Pranowo, masyarakat juga mendapat hasil yang pahit dengan keluarnya SK izin lingkungan baru nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Persero tahun 2016 pada tanggal 9 November 2016.
Penulis: HI/G17