Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini sedang berlangsung proses penyusunan Nationally Determine Contributions (NDC) sebagai bentuk komitmen Indonesia dan negara-negara dunia atas keputusan Konferensi Tingkat Tinggi tentang Perubahan Iklim (COP 21) di Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di negara masing-masing.
“Sembari menyusun NDC ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sedang melakukan langkah-langkah konkret lainnya secara simultan seperti proses ratifikasi Paris Agreement ke dalam hukum positif Indonesia,” kata Siti, Jakarta, Jumat (01/04).
BACA JUGA: Pasca Kesepakatan Paris, Banyak Pekerjaan Rumah Menanti Pemerintah
Siti menyatakan bahwa Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menindak lanjuti secara konret Paris Agreement yang telah menjadi komitmen bersama ini. Ia pun berharap proses penyusunan NDC sudah dapat diselesaikan pada November 2016.
“Saya minta proses administratif dan aspiratifnya dapat berjalan dengan baik, khususnya proses aspiratif ya,” katanya.
Senada dengan Menteri Siti, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Ferry Adamhar juga menyatakan bahwa yang diperlukan saat ini adalah komitmen dari Pemerintah Indonesia.
“Komitmen yang kuat dari Pemerintah Indonesia akan menjadikan posisi Indonesia sangat strategis dalam konteks isu perubahan iklim nantinya,” pungkasnya.
BACA JUGA: WWF: Paris Agreement Perlu Dukungan Tambahan dari Setiap Negara
Sebagai informasi, Paris Agreement on Climate Change adalah dokumen penting yang dihasilkan dalam pertemuan COP 21 di Paris pada akhir tahun lalu. Pertemuan COP 21 dihadiri oleh para kepala negara dan perwakilan negara-negara di dunia yang membahas tentang isu perubahan iklim.
Paris Agreement atau Kesepakatan Paris mewajibkan negara-negara di dunia untuk menurunkan emisi gas rumah kacanya (GRK) sesuai dengan komitmen yang disampaikan oleh masing-masing negara dalam bentuk NDC.
Penulis: Danny Kosasih