Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan komitmen Indonesia dalam menangani sampah laut. Komitmen tersebut disampaikan dihadapan sekitar 26 duta besar negara sahabat dalam kegiatan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Coastal Clean Up 2019 di Taman Wisata Alam Mangrove, Angke Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu, 30 November 2019. Para tamu yang hadir terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan 16 negara mitra.
“Persoalan sampah laut ini merupakan masalah yang tidak hanya dihadapi oleh Indonesia saja. Namun, dihadapi juga oleh negara lain secara global. Karena diperkirakan 80 persen polusi laut berasal dari kegiatan di darat,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Baca juga: Sampah Laut Menghambat Nawacita
Siti mengatakan tantangan ke depan akan lebih besar dan hanya melalui kerja sama masalah dapat diatasi. Semua pihak berperan penting untuk mengimplementasikan peraturan nasional dan sub-nasional seperti Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan. Ia menuturkan kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, bisnis, masyarakat agar mengambil inisiatif dan inovasi bersama.
”Untuk memastikan semua komitmen ini, Indonesia telah mendirikan Pusat Kapasitas Regional untuk Laut Bersih (RC3S) di Bali. Pusat ini akan memperkuat pembangunan kapasitas di bidang perlindungan lingkungan laut dari kegiatan berbasis darat,” ucap Siti.
Baca juga: Menko Maritim Sebut Sampah Laut Indonesia Tertinggi Setelah Cina
Melalui forum Intergovernmental Review (IGR) ke empat pada 31 Oktober hingga 1 November 2018 lalu di Bali tersebut, akhirnya disepakati Deklarasi Bali tentang perlindungan lingkungan laut dari aktivitas berbasis darat. Resolusi ini lalu diadopsi pada sesi ke empat Majelis Lingkungan PBB (UNEA) di Nairobi, Kenya.
Implementasi perlindungan lingkungan laut dari aktivitas berbasis darat sepadan dengan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 yang membahas rencana aksi strategis penanganan sampah laut dari tahun 2018 sampai 2025. Peraturan tersebut akan menjadi pedoman bahwa Indonesia berkomitmen mengurangi limbat padat hingga 70 persen pada tahun 2025.
Penulis: Dewi Purningsih