Jakarta (Greeners) – Pengesahan Rancangan Perda (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura DKI Jakarta dikatakan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebagai pengkhianatan terhadap mandat rakyat Teluk Jakarta.
Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata mengatakan bahwa kedua Raperda tersebut akan menjadi pemulus proyek reklamasi yang mengorbankan nelayan, khususnya perempuan dan ekosistem pesisir.
Menurutnya, Raperda RZWP3K tidak mengakui fakta adanya nelayan tradisional skala kecil yang terampas hilang karena proyek reklamasi. Selain itu, perempuan di pesisir akan mengalami dampak yang lebih besar dan mendalam akibat peran gendernya. Saat ini, banyak dari perempuan nelayan yang harus bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Martin menyatakan situasi ini merupakan pelanggaran dan diskriminasi warga nelayan dan perempuan nelayan dalam pembangunan.
“Begitu pula dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta yang melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Seharusnya dasar aturannya adalah UU Pesisir tetapi hal ini diabaikan sehingga terjadi bias darat yang mengkhianati negara kelautan dengan ciri kepulauan dan khususnya visi poros maritim pemerintah Jokowi-JK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/02).
Pihak Pemprov, lanjutnya, mengklaim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) telah ada. Padahal dokumen tersebut dibuat formalistik tanpa partisipasi sepenuhnya dari warga. Terlebih, KLHS tersebut belum mendapatkan verifikasi dari yang berwenang yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dinilai apakah tidak melebihi daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) dari ekosistem Teluk Jakarta.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang RZWP3K sama sekali tidak membahas tentang proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa proyek reklamasi 17 pulau telah diatur dalam raperda tersendiri, yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Pantura Jakarta.
“Raperda RZWP3K itu mengatur tentang penataan ruang laut di Provinsi DKI Jakarta, yang di dalamnya mengatur peruntukkan ruang laut dalam 4 kawasan, yaitu kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, kawasan strategi nasional tertentu dan alur laut. Bukan reklamasi 17 pulau di kawasan Pantura,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih