KLHK: Titik Panas Karhutla 2024 Terdeteksi 2.723

Reading time: 3 menit
Titik panas karhutla. Foto: Gakkum KLHK
Titik panas karhutla. Foto: Gakkum KLHK

Jakarta (Greeners) – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) menyatakan bahwa titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2024 lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data titik panas dari satelit NASA-MODIS hingga September 2024, terdeteksi 2.723 titik panas karhutla di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pada tahun 2023 terdeteksi 6.411 titik panas, dan pada tahun 2019 mencapai 71.317 titik. Tahun 2015 tercatat sebagai tahun terparah dengan 81.826 titik panas.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa terkendalinya kejadian karhutla mengindikasikan formula penyelesaian semakin konkret. Itu melalui kolaborasi antarpihak dalam reaksi cepat, monitoring, pemadaman api, serta pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca dan penegakan hukum.

BACA JUGA: Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Kalimantan Barat

“Ditjen Gakkum LHK akan terus memantau dan mengendalikan kejadian karhutla di seluruh wilayah Indonesia. Kami terus siap siaga memantau titik api di seluruh Indonesia. Setiap hari, tim kami juga terus memantau titik api. Kami juga memastikan penindakan cepat karhutla di seluruh Indonesia melalui kantor-kantor UPT kami,” ujar Rudianto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).

Gakkum KLHK juga akan memantau hotspot secara real-time melalui satelit untuk lokasi-lokasi yang terindikasi karhutla. Jika terdapat hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (>79%), peringatan akan diberikan kepada penanggung jawab kegiatan maupun usaha.

Pemantauan titik panas karhutla. Foto: Gakkum KLHK

Pemantauan titik panas karhutla. Foto: Gakkum KLHK

Gakkum Berikan Peringatan ke 90 Perusahaan

Sejak bulan Agustus 2024, Gakkum telah memperingatkan 90 perusahaan di 610 lokasi yang terindikasi karhutla. Mereka juga telah melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan menindak tegas pelaku karhutla dari 1 Agustus hingga 19 September 2024.

Hasil dari pengawasan tersebut, Gakkum telah menyegel 18 lokasi karhutla. Penyegelan lokasi karhutla seluas 3.119,8 hektare ini tersebar pada delapan lokasi konsesi perusahaan dan 10 lokasi kebun masyarakat. Lokasi penyegelan terbanyak berada di Kalimantan Barat dengan delapan lokasi karhutla. Selanjutnya, Provinsi Riau enam lokasi, Provinsi Sumatera Selatan tiga lokasi, dan Kalimantan Timur satu lokasi.

Sebagai langkah siaga terhadap karhutla, Gakkum mengawasi kepatuhan 10 perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hutan dan perusahaan perkebunan di beberapa provinsi, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jambi.

BACA JUGA: Kian Meluas, Area Karhutla Capai 262 Ribu Hektare

Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK akan memeriksa ketaatan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya, poin-poin penaatan dalam penanggulangan karhutla.

Gakkum KLHK akan memberikan sanksi administrasi dan langkah hukum lebih lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menaati peraturan untuk penanggulangan karhutla. Hal ini berlaku bagi perusahaan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, tidak memiliki menara api, dan regu pengendali karhutla.

Setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga konsesinya atas terjadinya karhutla. Oleh karena itu, semua perusahaan pemegang konsesi (konsesi hutan, perkebunan dan pertambangan) wajib meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan pemadaman karhutla di area kerjanya.

Tindak Tegas Penyebab Karhutla

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan penyegelan dan upaya-upaya hukum harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan masyarakat. Pihaknya akan menindak tindak tegas perusahaan dan masyarakat yang terbukti menyebabkan karhutla.

Gakkum juga akan memberikan seluruh instrumen penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar. Mulai dari pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana, maupun perdata. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran berulang

“Saat ini juga sudah banyak perusahaan dan masyarakat yang mendapatkan hukuman terkait karhutla. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi hukum kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Rasio.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top