KLHK Tetapkan 25 Satwa Prioritas Dilindungi

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 25 satwa prioritas yang harus dilindungi. Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK Indra Eksploitasia menyatakan, penetapan satwa langka dan harus dilindungi sangat dibutuhkan mengingat bisnis satwa langka ilegal di Indonesia adalah bisnis yang menjanjikan.

“Ini bisnis yang menggiurkan dengan dampak yang kepunahan yang tinggi,” katanya, Jakarta, Sabtu (28/05).

Sepanjang 2015 lalu, katanya, pemerintah sudah melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa dan tumbuhan langka. Beberapa kasus yang cukup besar seperti memulangkan orangutan sebanyak 14 ekor dari Thailand, dua ekor dari Kuwait, dan dua ekor dari Malaysia. Selain itu, pemerintah juga telah melepaskan tujuh ekor orang utan ke habitat alamnya.

Dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa langka dan dilindungi, KLHK bekerja sama dengan Polri. Namun, menurut Indra, masyarakatlah yang memiliki peran penting dan sentral untuk memberantas perdagangan satwa langka ini.

Ditemui terpisah di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni mengatakan, tantangan besar penyelamatan satwa dan tumbuhan liar harus diimbangi strategi cerdas dan koordinasi bersama masyarakat.

Hingga kini, terusnya, banyak kelompok masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan lingkungan dan alam. Nantinya, pendonor dan pengelola suaka alam akan diberi sejumlah fasilitas khusus, misalnya pembebasan pajak tanah, namun hal tersebut masih dalam pembahasan.

“Keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Misalnya untuk menjaga kehidupan gajah kita. Dari tahun 2007, populasi gajah terus menurun. Di tahun 2007 ada 4.300 ekor, lalu pada 2014 tinggal 1.704 ekor,” tambahnya.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi termasuk dalam Trans Nasional Crime. Bahkan, nilai perdagangan satwa dan tumbuhan liar merupakan nilai terbesar ketiga di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata.

“Menurut data TRAFFIC Illegal Wildlife Network pada 2009, nilai penjualan perdagangan satwa ilegal sudah mencapai 323 miliar dolar AS,” katanya.

Sebagai informasi, ke 25 satwa prioritas yang dimaksud adalah harimau sumatera yang saat ini berjumlah 153 ekor, gajah sumatera sebanyak 563 ekor, badak jawa (Rhinoceros sondaicus) sebanyak 58 ekor, badak sumatera (Dicherorhinus sumatrensis) sebanyak 29 ekor, banteng jawa sebanyak 394 ekor, owa jawa empat spesies sebanyak 461 ekor, orangutan sebanyak 3.200 ekor, bekantan sebanyak 2.502 ekor.

Lalu ada komodo sebanyak 5.954 ekor, jalak bali sebanyak 147 ekor, maleo sebanyak 6.787 ekor, babi rusa sebanyak 877 ekor, anoa sebanyak 661 ekor, elang sebanyak 82 ekor, kakatua lima spesies total sebanyak 1.389 ekor, macan tutul sebanyak 20 ekor, rusa bawean sebanyak 275 ekor, cendrawasih tujuh spesies sebanyak 141 ekor, surili sebanyak 184 ekor, tarsius sebanyak 82 ekor, monyet hitam sulawesi sebanyak 319 ekor, julang sumba sebanyak 30 ekor, nuri kepala hitam sebanyak delapan ekor, penyu sebanyak 4.890 ekor, kanguru pohon sebanyak 10 ekor, celepuk rinjani sebanyak 27 ekor.

Penulis: Danny Kosasih

Top