KLHK Terbitkan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Reading time: 2 menit
Sampah
Foto: shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peta tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019. Isinya mendorong produsen untuk mengurangi sampah dengan capaian target tiga puluh persen dibandingkan jumlah timbulan sampah pada 2029.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar mengatakan kebijakan tersebut menjadi kewajiban untuk produsen agar mengurangi sampah selama 10 tahun ke depan. Upaya pengurangan, kata Novrizal, bisa dilakukan dalam bentuk daur ulang, guna ulang, take back, dan bermacam pilihan sesuai yang ada di peraturan.

“Dengan adanya itu saya pikir dalam sepuluh tahun dari sisi konsumen akan meningkatkan kontribusi pengurangan sampah 30 persen. Target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) bisa kita pastikan tercapai,” ujar Novrizal pada diskusi media Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Manggala Wanabhakti, di Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020).

Baca juga: Pemerintah Terapkan Tiga Pendekatan untuk Kelola Sampah pada 2025

Novrizal mengatakan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen ini menerapkan konsep bertahap (phasing down). Konsep ini memanfaatkan perubahan perilaku masyarakat yang semakin lama tidak membutuhkan plastik sekali pakai atau foam di kehidupan sehari-hari.

“Jadi, dalam 10 tahun itu sudah termasuk proses-proses perubahan kultural dan sosial di masyarakat juga. Di samping juga ada regulasi-regulasi pemerintah daerah atau dari produsen,” ujarnya.

Pelaku usaha industri yang diwajibkan menjalankan peraturan terbagi menjadi tiga sektor, yakni manufaktur (industri makanan/minuman, industri kosmetik/personal care, industri consumer good), jasa makanan minuman (restoran, cafe, dan hotel), dan ritel (pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat). Seluruhnya diharuskan mulai membuat perencanaan pengurangan sampah agar dapat diimplementasikan pada 2023.

KLHK

(Kiri ke Kanan) Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo dan Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan Pasal 5 Peta Jalan tersebut, produsen melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pengurangan sampah. Menurut Novrizal, produsen perlu menetapkan baseline timbulan sampah, membangun fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah atau pembuatan kerja sama dengan Bank Sampah atau Tempat Penampungan Sementara Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) maupun Badan Usaha Berizin, menjalankan tahapan pengurangan sampah sesuai dengan dokumen perencanaan, dan menyusun maupun menyampaikan laporan pelaksanaan pengurangan pelaksanaan pengurangan sampah.

Sementara, produsen multinasional Unilever Indonesia yang memiliki 44 merek dagang mengatakan mendukung program pemerintah dan bekerja sama dengan 3.000 bank sampah di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mengumpulkan dan memroses sampah plastik bermerk yang berada di bawah naungan Unilever.

“Di 2019 kemarin, kita berhasil meng-collect dan memroses 4.000 ton sampah plastik. Jumlah tersebut memang belum banyak dibandingkan produk yang kita produksi setiap harinya. Tapi ambisi kita pada 2025 meng-collect dan memroses lebih banyak daripada yang kita produksi,” ujar Maya Tamimi, Head of Environment and Sustainability Unilever Indonesia.

SNI Ekolabel

Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan membuat standar daur ulang yang dapat dijadikan acuan para pelaku industri. Skema penilaian kesesuaian dilakukan oleh pihak ketiga. Sedangkan verifikasi dan registrasi diselenggarakan oleh KLHK melalui Skema Registrasi Ekolabel.

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo mengatakan bahwa Standar Nasional Indonesia Ekolabel bertujuan untuk menyambut produsen yang menggunakan material daur ulang.

“Jadi diharapkan dengan adanya SNI Ekolabel material daur ulang ini menumbuhkan semangat baru produsen yang ingin melakukan daur ulang. Karena saat ini hanya satu produsen yang terverifikasi dan baru ada lima perusahaan yang sedang menjalani proses verifikasi,”ujar Adi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top