KLHK Tempuh Lima Langkah Penyelesaian Polemik Reklamasi Pantura

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menempuh lima tahap penyelesaian polemik pembangunan 17 Pulau buatan pada proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa lima tahapan penyelesaian ini diambil setelah pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan 17 pulau buatan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

“Langkah-langkah penyelesaian ini diperlukan untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan,” kata Siti saat dihubungi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (19/04).

Kelima langkah tersebut adalah pertama, penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta (termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang).

Kedua, kelengkapan dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan seperti Rencana Tata Ruang Laut Nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS), penetapan status kawasan strategis nasional perairan (pertimbangan rencana pulau A, B, O, P, Q) atau Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya, revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Stategi Nasional (KSN) Jakarta-Bogor-Depok-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) berikut KLHS-nya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Agar KLHS koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang), dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi), harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga wilayah tersebut.

“Penyelesaian PERDA KSP dan Perda RZWP3K untuk keperluan perizinan juga harus diselesaikan,” terang Siti.

Ketiga, KLHK akan memberikan rekomendasi penghentian sementara implementasi/ konstruksi. Keempat, menurut kebutuhan dapat dilakukan identifikasi lapangan selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum.

Kelima, penghentian sementara seluruh kegiatan implementasi/konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan di dalamnya (izin lingkungan dan izin-izin lainnya).

“Selama masa penghentian sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan pelaksanaan lima tahapan ini, KLHK akan menggunakan tiga prinsip penyelesaian masalah, yaitu dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip keberlanjutan pembangunan, dan prinsip penataan peraturan perundangan,” ujar Siti.

Sebagai informasi, sebelumnya, pembahasan tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta ini menjadi pembahasan utama pada rapat kerja yang diagendakan untuk membahas RUU Prioritas Tahun 2016, Evaluasi Kinerja dan Serapan APBN Kementerian LHK Triwulan I Tahun 2016 dan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI pada Reses Masa Persidangan II Tahun sidang 2015-2016.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri sudah memutuskan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. Susi menjelaskan bahwa keputusan itu ia ambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan DPR. “Apalagi, beberapa waktu lalu, DPR merekomendasikan saya untuk menghentikan proyek reklamasi sampai pengembang melengkapi perizinan,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Menko Kemaritiman Rizal Ramli bahkan memutuskan membentuk joint committee untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi.

Tim terdiri dari perwakilan masing-masing kementerian terkait plus Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kemendagri diwakili dua dirjen, dan perwakilan dari Sekretaris Kabinet.

Sementara, Kemenko Maritim dan Sumber Daya diwakili dua deputi. Provinsi DKI paling banyak wakilnya, meliputi deputi gubernur, asisten pembangunan, sekretaris daerah, dinas kelautan dan tim dari gubernur DKI.

“Komite gabungan ini yang akan melakukan penyelesaian aturan pelaksanaan reklamasi yang tumpang tindih,” ujar Rizal seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Penulis: Danny Kosasih

Top