Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama program pengelolaan sampah terpadu dengan enam kabupaten dan kota di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Hal itu dilakukan untuk mendukung program Citarum Bersih melalui pembangunan sarana pengolahan sampah berbasis masyarakat serta edukasi dan kampanye pengelolaan sampah di DAS Citarum.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK yang merupakan salah satu tim DAS Citarum untuk operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum akan bersinergi dan berkelanjutan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-masing kementerian atau lembaga termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
“Dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun terkait pengelolaan sampah. Kami membantu terkait dengan membangun sistem pengelolaan sampah terpadu melalui dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar DAS Citarum,” ujar Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati pada konferensi pers Penandatanganan MoU Terkait Program Pengelolaan Sampah DAS Citarum di Le Meridien, Jakarta, Jumat (03/08/2018).
BACA JUGA: KLHK Berikan Bantuan Dana 12 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Sungai Citarum
Dalam pengelolaan sampah, Vivien menyatakan bahwa masyarakat perlu dilibatkan sebagai sumber utama penghasil sampah untuk ikut bertanggung jawab, khususnya masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Dalam profil sampah nasional, rumah tangga memberikan kontribusi timbulan sampah sekitar 36%.
“Ada 13 Kabupaten/Kota yang akan dilakukan pendampingan pembangunan sarana pengolahan sampahnya. Pelaksanaannya akan dibuat bertahap. Untuk tahun 2018 ini KLHK akan membangun sarana pengolahan sampah di 6 Kota dan Kabupaten, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi,” kata Vivien.
BACA JUGA: Circular Economy, Upaya Mendorong Masyarakat untuk Memilah Sampah
Program-program pengolahan sampah terpadu tersebut di antaranya adalah fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk (BSI), Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS), tempat sampah terpilah, motor sampah, serta edukasi atau sosialisasi.
“Pembangunan sarana pengolahan sampah tersebut diharapkan dapat mengolah semua timbulan sampah di DAS Citarum, baik sampah organik maupun anorganik. Masyarakat akan kita libatkan dalam pengelolaan sampahnya dengan cara memilah di sumbernya dan membawanya ke fasilitas pengolahan sampah,” jelas Vivien.
Sampah rumah tangga berpotensi mencemari lingkungan, termasuk DAS, apabila tidak dikelola dengan baik. Untuk memudahkan pengelolaan sampah selanjutnya, masyarakat perlu didorong untuk melakukan pemilahan di sumbernya.
“Pencemaran dan kerusakan di DAS Citarum merupakan pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua untuk lebih memaknai DAS Citarum sebagai ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya bagi generasi yang akan datang,” kata Vivien.
Penulis: Dewi Purningsih