KLHK Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Yudisial

Reading time: 2 menit
komisi yudisial
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial tentang Kerjasama Antar Lembaga Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan. Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari tersebut bertujuan mewujudkan proses pengadilan yang berkeadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan hari ini adalah untuk memastikan bahwa proses memeriksa dan mengadili sebuah perkara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh hakim pada berbagai tingkatan lembaga peradilan senantiasa diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata Siti di Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (23/05/2018).

Lebih lanjut Siti mengatakan bahwa Kementerian LHK memiliki mandat untuk menyelenggarakan pengaturan dan upaya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Penegakkan hukum ini dijalankan dalam beberapa instrumen, yaitu instrumen penegakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi paksaan pemerintah; penegakan hukum perdata dalam bentuk pengajuan gugatan ganti kerugian lingkungan hidup; dan penegakan hukum pidana melalui proses penyidikan tindak pidana LHK perorangan dan korporasi.

“Semuanya bertujuan untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran dengan memberikan efek jera kepada siapapun yang telah melanggar hukum, atau siapapun yang berniat melakukan pelanggaran agar mengurungkan niatnya,” tegas Siti.

BACA JUGA: KLHK: PLTSa Merupakan Amanat Undang-Undang

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi dan industri yang luar biasa dan mengakibatkan kerusakan kekayaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

“Saya secara pribadi dan secara kelembagaan merasa bersyukur pada hari ini bisa menandatangani nota kesepahaman dengan KLHK. Ini merupakan langkah maju, langkah strategis, dan saya kira ini menjadi tahapan hukum di KLHK. Kita berharap dari kerjasama ini ada kepastian hukum bagi seluruh warga Indonesia, ada keadilan yang dilahirkan bagi masyarakat dan juga keadilan bagi alam di sekitar kita,” kata Aidul.

Aidul berharap nota kesepahaman tersebut bisa menghasilkan manfaat yang lebih komprehensif. Terkait hal ini, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan pokok yaitu pertama, melakukan seleksi di Mahkamah Agung; kedua, melakukan pengawasan terhadap hakim dalam rangka meningkatkan, menegakan, dan menjaga kehormatan hakim.

“Dalam nota kesepahaman sudah dituliskan, kami sangat mendukung langkah-langkah dari KLHK untuk menciptakan keadilan di ruang pengadilan yang di lakukan secara pemantauan. Kami sudah punya 12 penghubung di seluruh Indonesia, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik dan jika ada pelanggaran kode etik kami bisa melakukan pemeriksaan,” ujar Aidul.

BACA JUGA: MoU Pembangunan Kebun Raya Mangrove Surabaya Ditandatangani

Berdasarkan data capaian penegakan hukum KLHK sejak 2015-2018, sebanyak 1.995 pengaduan terkait LHK ditangani, 2.089 izin yang diawasi, 450 sanksi administratif telah dikenakan, 220 gugatan perdata diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 16,9 trilyun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp. 42,55 milyar (110 kesepakatan di luar pengadilan), 433 kasus pidana dinyatakan P-21, 610 operasi pengamanan hutan dilakukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan untuk mewujudkan hak konstitusi ini adalah melalui penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan. Menurutnya, upaya penegakan hukum ini tidak akan efektif tanpa adanya komitmen bersama aparat penegakan hukum dalam mewujudkan prinsip “in dubio pro natura” (dalam keraguan berpihaklah pada alam, Red.).

“Berkaitan dengan upaya peningkatan efektifitas penegakan hukum KLHK dan penerapan prinsip pro natura, sesuai dengan arahan Ibu Menteri LHK, jajaran KLHK secara terus-menerus secara aktif untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum antara lain dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top