KLHK Sita Satwa Liar Ilegal Senilai Satu Miliar

Reading time: < 1 menit
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan menyita 30 jenis satwa liar senilai Rp 1 miliar. Dari sitaan tersebut, hanya dua satwa yang masih dalam keadaan hidup. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (PHLK) berhasil menyita 30 jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Rasio Ridho Sani menyebutkan bahwa nilai dari barang bukti yang berhasil disita berkisar Rp 1 miliar dari pemilik berinisial ES yang berlokasi di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Saat ini, katanya, pelaku telah di amankan. Operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC).

“Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan tim intelijen SPORC sejak Desember 2014,” tuturnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (16/01).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Roy ini menyatakan, sebanyak 28 jenis satwa liar disita dalam bentuk kulit, offsetan setengah badan, offsetan lengkap, tengkorang kepala, potongan tulang belulang. Diantaranya ada rusa, beruang madu, macan tutul, harimau, ular sanca, macan kumbang, burung cenderawasih, kucing mas, burung nuri merah kepala hitam, dan macan dahan. Sedangkan dua lainnya, 1 ekor elang laut dan 1 ekor burung jalak bali dalam kondisi hidup.

Sebelumnya, menurut Roy, pihaknya telah melakukan penangkapan kasus serupa di berbagai daerah. Diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Timur, dan Papua. Para pelaku, lanjutnya, sudah dikenai tindakan hukum, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses. Selain itu, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan pihak intelijen untuk melakukan penelusuran perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal.

“Kami melihat bahwa kejahatan seperti ini seringkali dilakukan oleh sekelompok jaringan dan jaringan ini biasanya berkaitan juga dengan jaringan-jaringan lainnya, seperti narkoba, bahkan perdagangan manusia,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top