KLHK Siap Bantu Penyidikan Terhadap 15 Perusahaan Pembakar Hutan

Reading time: < 1 menit
penyidikan terhadap 15 perusahaan
Foto: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bersedia membantu kepolisian dalam melanjutkan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK akan tetap menghormati otoritas dari Kepolisian yang telah menerbitkan SP3. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam setiap penyidikan jika memang tidak ditemukan bukti kuat yang dapat mendukung untuk dilanjutkannya penyidikan.

“Jadi kalau memang nanti ditemukan novum atau bukti baru, KLHK akan siap untuk memperkuat bukti baru tersebut,” katanya, Jakarta, Kamis (04/08).

BACA JUGA: KLHK Lanjutkan Penyidikan Terhadap Terduga Kasus Kebakaran Hutan Riau 2015

KLHK sendiri, lanjutnya, sedang menjalani penyidikan perdata dan administrasi sesuai dengan kerangka kerja penyelesaian hukum kasus kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo, secara terpisah mengatakan, Kementerian LHK memiliki posisi sulit jika harus melanjutkan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang telah diberikan SP3. Menurutnya, perlu dilakukan pembukaan kembali terlebih dahulu sebelum kasus dilanjutkan oleh penyidik dari Kementerian Lembaga lainnya.

Kepolisian, kata dia, harus mencabut SP3 tersebut dan secara transparan membuka dokumen SP3 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana bukti yang pernah ditemukan.

BACA JUGA: Walhi: Pencabutan Sanksi Perusahaan Pelaku Karhutla Kecilkan Penegakan Hukum

Menurut Henri, pembukaan kedua dokumen tersebut juga dapat mempermudah Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementerian LHK. Sebab, jika Kementerian LHK ingin mengambil alih kasus tersebut harus dilakukan dengan pasal pelanggaran berbeda, dan penentuan pasal tersebut hanya dapat dilakukan jika kedua surat tersebut dibuka oleh Polda Riau.

“Proses penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan selama ini kan kelihatan sekali kurang koordinasinya antara pemerintah dan kepolisian,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top