KLHK Sarankan Impor Bahan Bakar untuk Euro 4

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan saran untuk melakukan impor bahan bakar untuk penerapan bahan bakar Euro 4. Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R. Karliansyah menyatakan, jika rencana penggunaan bahan bakar Euro 4 ingin menggunakan produksi dalam negri, maka dibutuhkan waktu sekitar empat tahun bagi PT Pertamina (persero) untuk melakukan renovasi kilang.

“Kalau mengikuti renovasi kilang Pertamina butuh waktu empat tahunan tapi bisa aja dia impor bahan bakar yang kualitas bagus. Soalnya kalau mengharapkan produksi dalam negri itu butuh waktu empat tahun lagi. Jadi memang harus impor,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Sabtu (02/06).

BACA JUGA: Pertamina Perkirakan Konsumsi Premium Saat Lebaran Melonjak 15 Persen

Karli juga mengatakan bahwa rencana penerapan bahan bakar Euro 4 ini telah mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) PT Pertamina, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

“Diharapkan akhir tahun ini Peraturan Menterinya sudah bisa ditandatangani, kita masih usahakan terus,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK Dasrul Chaniago mengatakan, hingga sejauh ini, Kementerian Perhubungan serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah menyetujui penerapan Euro 4. Menurut Dasrul, dua kementerian dan lembaga tersebut saat ini sudah memiliki teknologi pengukur emisi gas buang pada bahan bakar Euro 4. Bahkan, industri mobil justru meminta agar regulasi tersebut segera terealisasikan.

“Karena mereka selama ini buat produk dalam dua jenis, Euro 2 dan 4. Indonesia masih pakai Euro 2, sementara negara ekspor sudah pakai Euro 4. Jadi bulan ini semoga bisa ditandatangani Permennya,” ujar Dasrul.

BACA JUGA: Pertamina: Energi Baru Terbarukan Adalah Masa Depan Energi Indonesia

Pengesahan Permen tersebut direncanakan akan dilakukan pada tahun ini. Mobil jenis baru yang diproduksi sebelum Permen disahkan juga akan diberi waktu hingga empat tahun untuk menghabiskan sisa produksinya dan harus menerapkan teknologi Euro 4 pada tahun 2020.

Dengan diberlakukannya Euro 4 yang memiliki Research Octane Number (RON) minimal 95 dan Sulfur 50, maka kualitas udara diyakini akan lebih baik dengan minimnya NOX, SOX, dan CO yang dihasilkan dari Pembakaran. Meski demikian, kualitas pencemaran udara tidak hanya dipengaruhi oleh ketiga zat tersebut, masih terdapat Particulate Matter (PM) yang dihasilkan di udara. Saat ini saja, Jakarta dan beberapa kota di Indonesia baru memiliki sensor pengukur PM 10 yang dapat mengukur PM berukuran 10 mikrometer.

“Menurut rencana, tiga alat sensor yang akan dibangun tahun ini akan dapat menangkap perkembangan PM 2.5 yang memiliki ukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top