Penganugerahan Adipura Tahun 2019 yang sedianya akan dilaksanakan pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada bulan Juni Tahun 2020 tidak diumumkan ke publik. Pemantauan dan verifikasi lapangan kegiatan Program Adipura tahun 2020 dan 2021 pun diputuskan untuk tidak dilakukan selama pandemi COVID-19, atas pertimbangan dukungan terhadap Pemerintah Daerah yang sedang fokus pada penanganan pandemi.
Jakarta (Greeners) – Program Adipura saat ini tengah dirancang untuk memasuki babak baru dengan penyempurnaan format dan penilaian yang menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan terkini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan jika KLHK terus melakukan pemantauan terhadap laporan capaian kinerja pengelolaan sampah pada 514 kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, setiap daerah harus tetap menyampaikan laporan capaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2019 dan tahun 2020, beserta data-data lain terkait dengan kegiatan Adipura.
Hal ini ia sampaikan agar Pemda tetap menjaga kinerja pengelolaan sampah di daerah dan menjaga keberlangsungan ketersediaan data pengelolaan sampah yang akurat. Laporan capaian kinerja pengelolaan sampah dari 514 kabupaten/kota serta data-data terkait Adipura lainnya selanjutnya akan dihimpun dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang telah diluncurkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
SIPSN diharapkan dapat menjadi platform data pengelolaan sampah dengan konsep big data, sehingga dapat diakses oleh publik guna mengetahui kondisi pengelolaan sampah di Indonesia dengan akurat dan up to date.
“Seluruh data pengelolaan sampah daerah dan data lain terkait kegiatan Adipura diharapkan dapat disampaikan oleh daerah melalui aplikasi SIPSN ini. Ditargetkan pada tahun 2021, seluruh data terkait dengan kegiatan Adipura dari 514 kabupaten/kota dapat terintegrasi pada aplikasi SIPSN,” ujarnya dalam media briefing yg diselenggarakan secara virtual, Kamis (1/4/2021).
BACA JUGA : Impor Limbah Plastik: Tiga Kontainer Sampah AS Masuk ke Medan
Saat ini KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3 akan melakukan Pembinaan Kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Peningkatan Klasifikasi Adipura kepada seluruh 514 kabupaten/kota.
Dua Hal Dasar Alasan Revitalisasi Program Adipura
Lebih lanjut, Direktur Pengelolaan Sampah Novrizal Tahar mengatakan bahwa ada dua dasar yang menjadi filosofi perubahan atau revitalisasi konsep Adipura. Pertama, bersinggungan dengan Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Jaktranas di mana Indonesia harus mewujudkan pengelolaan sampah 100% di tahun 2025.
“Kita melihat kita Adipura menjadi instrumen yang bisa mencapai target itu. Sehingga kalau kita tetap menggunakan konsep yang lama rasanya kita tidak bisa mewujudkan amanat Perpres 97/2017,” katanya.
Alasan kedua, ialah SDGs No. 11 yakni kota berkelanjutan (sustainable city). Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan 514 kabupaten kota di Indonesia harus bisa mencapai level SDGs tersebut dalam 5 klasifikasi.
Untuk mencapai klasifikasi tersebut, ada 4 hal prasyarat yakni Jakstrada, kapasitas pengelolaan sampah, operasional landfill system, dan Ruang Terbuka Hijau.
BACA JUGA : YLKI: Pengurangan Sampah Plastik Harus Bermula dari Produsen
“KLHK akan mengecek semua kondisi klasifikasi mereka (kabupaten/kota) saat ini. Jadi jika suatu kabupaten/kota belum mencapai klasifikasi dan ingin mencapainya harus melakukan pembinaan intensif,” jelas Novrizal.
Menyesuaikan Dengan Kebijakan Terkini
Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Sarwono Kusumaatmadja menjelaskan harus dilakukannya penyempurnaan-penyempurnaan, memperbaharui semua ketentuan dengan perkembangan terakhir dibidang kebijakan publik.
Dia mencontohkan Program Adipura harus bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan publik terbaru, seperti dengan kebijakan PP Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Disusul dengan Perpres No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh Presiden Jokowi, dan kemudian diturunkan lagi menjadi keputusan Menteri Keuangan No. 137/PMK.01/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Ia menekankan agar bisa mencari tahu persis tentang ketentuan yang sedang dan akan digodok oleh salah satunya Kementerian Keuangan, supaya kita mendapatkan bayangan tentang sumber pendanaan yang bisa diperoleh terkait lingkungan hidup yang salah satunya Program Adipura ini. “Kalau tidak dilakukan, maka Program Adipura akan kehilangan relevansinya,” imbuhnya.
Hal lainnya yang juga ia tekankan adalah jaga integritas program. “Ini sangat penting, dimana-mana orang dipertanyakan ucapan dan tindakannya karena integritasnya diragukan. Oleh karena itu sistem integritas penyelenggaraan Program Adipura ini juga harus digaris bawahi dan kita nomor satukan,” pungkasnya.
Penulis: Dewi Purningsih