KLHK Pertimbangkan Penerbitan Moratorium Izin Pabrik Semen Baru

Reading time: 2 menit
pabrik semen
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin pendirian pabrik semen baru. Salah satu daerah yang rencananya akan disasar program moratorium itu ialah Provinsi Jawa Tengah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini di Provinsi Jawa Tengah terdapat sembilan permohonan izin yang mengantre untuk mengeruk kawasan karst Kendeng Utara. Padahal, sampai saat ini masih terjadi perdebatan soal izin yang diberikan kepada PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.

“Jawa Tengah bisa kita sasar karena provinsi itu yang paling memungkinkan untuk dimulainya moratorium perizinan pabrik semen, sebab terdapat dukungan dan permintaan secara langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” terangnya, Jakarta, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Konflik Pabrik Semen, Izin Gubernur Jateng Dinilai Sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Untuk wilayah Indonesia secara keseluruhan, Siti menyatakan masih diperlukan kajian lebih lanjut lagi agar kesetaraan pembangunan tetap terlaksana. Ia mengungkapkan bahwa keputusan mengenai rencana moratorium tersebut akan dikeluarkan berbarengan dengan hasil kajian terhadap izin dan lingkungan kawasan karst Kendeng Utara yang memiliki tenggat pada 17 Januari tahun depan.

“Kalau nanti semua bilang siap (moratorium semen), baru kita jalankan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang mengeluarkan SK Izin Lingkungan baru Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen kepada PT Semen Persero pada tanggal 9 November 2016, merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

BACA JUGA: Pusham Unair Soroti Putusan MA yang ‘Diabaikan’ Semen Indonesia

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, menjelaskan dalam rilisnya bahwa izin baru diberikan setelah sebelumnya pada hari yang sama (9 November 2016), gubernur mencabut izin lingkungan Nomor 660.30/17 Tahun 2012.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beralasan bahwa penerbitan izin baru yang diberikan kepada PT Semen Persero dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil sehingga tidak membutuhkan amdal.

“Izin ini dikeluarkan oleh gubernur di tengah komitmen Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini dengan penyusunan KLHS kawasan pegunungan Kendeng dan pemberhentian perizinan selama proses ini berlangsung,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top