Jakarta (Greeners) – Untuk memudahkan investasi di sektor usaha kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan deregulasi atas 14 jenis izin. Izin-izin tersebut disederhanakan dalam bentuk proses waktu perizinan yang diwaktu lalu mencapai dua hingga empat tahun, kini hanya menjadi sekitar 12 hingga 15 hari kerja. Dengan demikian, diharapkan investasi di bidang kehutanan, perkebunan dan industri tambang mineral menjadi lebih menarik bagi dunia usaha.
Ke-14 izin tersebut dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Eksplorasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Operasi Produksi, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE), Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6000 m3/tahun.
“Lalu ada izin Perluasan, izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6000 m3/tahun, Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, Izin Pemanfaatan Jasa Wisata Alam, Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air, Izin Pemanfaatan Panas Bumi, dan Izin Lembaga Konservasi,” jelas Siti kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/09).
Adapun ke-14 jenis izin tersebut diringkas menjadi enam jenis izin, yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permenhut P.9/Menhut-II/2015, disederhanakan dalam satu izin tanpa izin prinsip, tetapi dengan syarat yang ketat, dan akan selesai dalam 12-15 hari.
Lalu Izin Pelepasan Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses pelepasan dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, jo. P.28/Menhut-II/2014, izin ini disederhanakan seperti izin pinjam pakai.
Selanjutnya Izin Usaha Pemanfaatan Kayu melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.9/Menlhk-II/2015, dengan tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.
Ada juga Izin Industri Primer Hasil Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.13/Menlhk-II/2015. Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan. Terakhir, Izin Lembaga Konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan.
“Proses perizinan yang demikian, sekaligus menuntut pengawasan yang ketat dan akan mengaktifkan birokrasi jajaran Kementerian LHK dalam pengawasan lapangan. Kelalaian atau ketidakpatuhan atas syarat-syarat izin, akan dikenakan sanksi pencabutan ijin,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih