Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk terus memperbarui data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) secara berkala. Direktur Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa lembaganya meminta dua kali pembaruan data setiap tahun.
“Kita mencoba untuk real time datanya karena 514 kabupaten/kota ini memiliki kondisi yang tidak semua sama,” ucapnya saat wawancara dengan Greeners pada Jumat, (28/5/2021).
Ia juga berpesan bahwa daerah yang belum terintegrasi dengan SIPSN cepat berbenah agar data pengelolaan sampah di Indonesia makin baik. Menurutnya, data ini juga menjadi pertanggungjawaban kabupaten dan kota kepada publik dalam mengelola sampah di tempat masing-masing.
Melalui platform SIPSN tersebut, kata Novrizal, provinsi yang tak mencapai standar neraca pengelolaan sampah dari hulu ke hilir juga akan terlihat. Ia mencontohkan suatu daerah dapat menghasilkan 1.000 ton sampah setiap hari. Maka perhitungan tersebut akan dijabarkan mulai dari sampah dihasilkan sampai dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau ke lingkungan.
“Itu harus diintegrasikan ke platform SIPSN sehingga kita memiliki data yang akurat dan kredibel. Data ini sangat diperlukan untuk mengintervensi kebijakan, bisnis, atau lembaga donor,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa platform big data tersebut bermanfaat bagi publik yang mencari data spasial secara lengkap di 514 kabupaten/kota. Publik pun bisa memberikan intervensi, dukungan, dan saran terkait data yang tercantum pada platform. “Sehingga ada interaksi antara publik dengan pemerintah daerah,” kata dia.
Belum Seluruhnya Terintegrasi SIPSN
Tahun ini pemerintah memastikan seluruh data pengelolaan sampah terintegrasi dengan aplikasi SIPSN. Saat ini baru 300 kabupaten/kota yang sudah memenuhi, sedangkan 214 sisanya masih memerlukan pendampingan dan perbaikan akurasi data.
Adapun untuk pengelolaan sampah di Indonesia dalam empat tahun ke depan, pemerintah menargetkan sebesar 100 persen. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 menetapkan bahwa sebanyak 30 persen meliputi tahap pengurangan sampah dan 70 persen untuk penanganan. Persentase terbesar itu, kata Novrizal, berlaku bagi tiap kabupaten/kota di Indonesia.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sendiri telah resmi rilis pada puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 22 Februari 2021. Fungsinya untuk mengetahui kondisi pengelolaan sampah di Indonesia secara kredibel, akurat, dan terkini. Platform data pengelolaan sampah tersebut juga menyajikan konsep big data yang dapat terakses oleh publik.
Penulis: Dewi Purningsih
Baca juga: KLHK Revitalisasi Program Adipura
Baca juga: Pameran Virtual Pengelolaan Sampah Meriahkan HPSN 2021