Siak (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan beberapa satwa endemik setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla meresmikan Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Riau pada Jumat (22/07).
Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya dan Alam dan Ekosistem (KSDAE) Tachrir Fathoni mengatakan, Taman Nasional Zamrud adalah salah satu kawasan hutan lahan basah rawa gambut (wetland) yang eksotis di Indonesia. Taman Nasional ini terletak di antara dua sungai besar yaitu sungai Siak dan sungai Kampar. Dua kawasan ini pun memiliki ekosistem rawa gambut yang masih baik.
Beberapa satwa endemik yang dilepasliarkan di Danau Zamrud antara lain 56 ekor ikan arwana golden red (Scleropages formosus), dengan rincian 30 ekor ikan dari PT Salma, 20 ekor dari PT Tambak Sraya dan 6 ekor dari PT Mina Unggul.
Selain itu, dilepaskan pula tiga ekor burung elang yang mana dua diantaranya adalah elang brontok jantan (Spizaetus cirrhatus), dan satu ekor elang hitam betina (Ictinaetus malayensis). Pelepasan atau restocking ini, dikatakan Tachrir, adalah ketentuan bagi pemegang izin penangkaran untuk menyediakan 10 persen dari hasil penangkaran.
“Seluruh hewan yang dilepaskan ini telah dipasangi microchip. Kita juga sudah melakukan analisa kualitas air danau agar arwananya aman di sana,” tutur Tachrir di Taman Nasional Zamrud, Siak, Sabtu (23/07).
BACA JUGA: Wapres Jusuf Kalla Berikan Penghargaan Bagi Para Pejuang Lingkungan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) Ir. Tandya Tjahjana mengungkapkan, saat ini permasalahan yang ada di Taman Nasional Zamrud datang dari masyarakat. Taman nasional yang sebelumnya merupakan suaka margasatwa ini seringkali dimasuki nelayan tradisional untuk menangkap ikan di sekitar danau Pulau Besar dan Pulau Bawah.
“Selain itu juga ada illegal logging dan perburuan satwa liar termasuk jenis ikan arwana golden red yang saat ini populasinya sudah terancam dan sulit ditemukan di Danau Zamrud,” katanya.
Sebagai informasi, kawasan Taman Nasional Zamrud terdiri dari dua danau, yakni Danau Pulau Besar (2.416 ha) dan Danau Bawah (360 ha) yang berlokasi di daerah yang populer dengan sebutan Danau Zamrud. Danau Zamrud tersebut berada di Desa Zamrud, Kecamatan Siak Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berjarak sekitar 180 kilometer dari ibukota provinsi Riau, Pekanbaru.
Danau Zamrud, dapat dijangkau dalam hitungan tiga jam melalui perjalanan darat dari kota Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan pribadi karena tidak ada rute angkutan reguler ke kawasan tersebut.
BACA JUGA: Zamrud Akan Resmi Menjadi Taman Nasional
Menurut data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, terdapat 38 jenis burung dapat ditemukan di kawasan ini. Dimana 12 jenis diantaranya merupakan satwa dilindungi seperti bangau putih, enggang palung, enggang benguk, enggang dua warna, enggang ekor hitam, dan juga burung serindit (Loriculus galgulus) yang menjadi ikon Provinsi Riau.
Terdapat pula empat jenis primata dan sembilan jenis mamalia. Jenis primata yang dilindungi hanya satu yaitu siamang sedangkan jenis mamalia yang dilindungi ada tiga yaitu harimau loreng sumatera, beruang madu, dan kucing hutan. Di dalam danau Zamrud ada 14 jenis ikan, delapan di antaranya memiliki nilai ekonomi penting yaitu sipimping, selais, kayangan, tapah, baung, tomang, balido, dan gelang.
Penulis: Danny Kosasih