KLHK Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah B3 untuk Penanganan Covid-19

Reading time: 2 menit
Menteri LHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Surat ini ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur, Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pengendalian Covid-19 menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) hingga alat dan sampel laboratorium. Setelah digunakan barang tersebut termasuk limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah infeksius. Diperlukan pengelolaan untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus korona serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu.

Surat edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dalam pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup. Limbah tersebut kemudian diangkutam dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.

Surat Edaran LHK

Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, maupun Kesehatan bertanggung jawab mengangkut limbah ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah. Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung (safety shoes) yang setiap hari harus disterilkan.

Sementara dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari. Sedangkan jika menggunakan masker sekali pakai diharuskan untuk merobek, memotong, atau menggunting masker tersebut. Sampah masker kemudian dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan. Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan tempat sampah atau drop box khusus masker di ruang publik.

Untuk penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Limbah kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3 dengan insinerator. Pembakaran dilakukan pada suhu minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave yang dilengkapi pencacah. Hasil pembakaran dikemas dan ditandai simbol beracun dan berlabel limbah B3. Selanjutnya, ditempatkan di penyimpanan sementara untuk diserahkan kepada pengelola.

Surat edaran ini berlaku sampai dengan pencabutan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Dewi Purningsih

Top