KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Pencemar Udara

Reading time: 3 menit
KLHK menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan yang terindikasi mencemari udara. Foto: Ditjen Gakkum KLHK
KLHK menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan yang terindikasi mencemari udara. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

Jakarta (Greeners) – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan yang terindikasi mencemari udara. Ketiga perusahaan tersebut berlokasi di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho mengatakan bahwa Pengawas Lingkungan Hidup, telah menemukan beberapa kegiatan operasional perusahaan tanpa izin yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan. Kegiatan itu dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, Kabupaten Bekasi. Namun, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III.

“Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung kami hentikan. Kemudian, pengawas telah memasang PPLH line,” ungkap Ardyanto lewat keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang. PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash, dan bottom ash. Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah + 177.872,4 m3 di lahan seluas 5,67 Ha.

BACA JUGA: Ada Pelanggaran Hak Asasi karena Polusi Tak Teratasi

Menurut Ardyanto, penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah, tetapi akan meningkatkan pencemaran debu atau partikulat ke udara, sehingga bisa menurunkan kualitas udara.

Kegiatan lain yang Pengawas Lingkungan Hidup hentikan adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3. Perusahaan ini telah membakar limbah secara terbuka. Bahkan, insenerator yang mereka pakai tidak sesuai aturan. Perusahaan juga memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk memanfaatkan dan mengolah limbah B3.

KLHK menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan yang terindikasi mencemari udara. <yoastmark class=

KLHK Minta Perusahaan Serius Kelola Lingkungan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha atau kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya. Hal itu supaya perusahaan bisa mengelola lingkungan dengan serius.

“Kami akan menindak tegas usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara,” ujar Rasio.

Rasio menambahkan, apabila perusahaan melanggar aturan, KLHK akan memberikan ancaman hukuman yang sangat berat. Ancaman tersebut termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan, dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah. Hukuman juga tercantum dalam Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Lindungi Hutan Luncurkan ‘Imbangi’ Kalkulator Penghitung Emisi

“Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119. Kami akan menerapkan pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” ujar Rasio.

Sampai saat ini, ada 21 perusahaan yang masih belum beroperasi sejak KLHK menghentikan operasionalnya pada tahun 2023. Perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan kewajiban perbaikan yang diperintahkan berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Rasio menambahkan bahwa prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. KLHK telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini.

Tim Satgas Pantau Kualitas Udara

Sementara itu, untuk mengetahui kondisi udara di Jabodebatek dan beberapa wilayah di Indonesia, saat ini Tim Satgas terus memantau kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System). Alat itu dikelola oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan pemerintah daerah (pemda).

“Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara, kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas. Saat ini, kami menyiapkan sekitar 100 pengawas. Jumlah pengawas akan kami tambah dengan melibatkan tim pengawas dari Pemda,” kata Rasio.

Selain itu, tahun ini KLHK juga akan mengawasi emisi pada kendaraan niaga, yaitu bus dan truk baik di pool mereka maupun di jalan.

“Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang beroperasi secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat kami kenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda,” ujarnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top