Jambi (Greeners) – Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi jenis Kolibri Ninja, Sepah Raja dan Gelatik Wingku sebanyak 2.000 ekor pada pukul 03.30 WIB hari ini di Jalan Lintas Timur Sumatera. Burung tersebut diangkut menggunakan Bus HD Transport dengan Nopol AA 1425 CC tujuan Lampung.
Tim mengamankan bus dan sopir yang mengangkut burung tersebut ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Saat ini penyidik sedang meminta keterangan sopir bus untuk mengungkap pemilik dan jaringan perdagangan burung dilindungi tersebut.
“Burung ini berasal dari Riau dan (penyelundup) tertangkapnya di Jambi. Jadi sopir ini menggunakan bus besar supaya tidak ketahuan dan tadi pemilik dari burung tersebut sudah ditangkap di Riau dan akan segera dibawa ke Jambi,” ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring saat dihubungi Greeners, Rabu (25/07/2018).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18.228 Benih Baby Lobster
Edward menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku yang mengaku baru sekali melakukan perdagangan satwa dilindungi ini, burung sejumlah 2.000 ini di dapatkan dari masyarakat sekitar Riau yang menjual ke pelaku.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujar Edward.
BACA JUGA: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Via Sosial Media
Edward menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Mereka tidak hanya merugikan negara, tapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
“Kasus ini akan dikembangkan sampai menjerat ke pemilik dan pemodal serta jaringan di atasnya untuk memberikan efek jera. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar dalam rangka penyelamatan dan upaya konservasi satwa liar di habitatnya,’’ tegas Edward.
Penulis: Dewi Purningsih