KLHK Dorong Percepatan Pembentukan Tim Restorasi Gambut di Daerah

Reading time: < 1 menit
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong Badan Lingkungan Hidup di setiap provinsi untuk membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah. Pembentukan ini dimaksudkan mempercepat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan BRGmemiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. BRG juga berencana untuk merestorasi ekosistem gambut seluas dua juta hektare dalam waktu lima tahun di tujuh provinsi tersebut.

“Untuk itu kami berharap agar para Gubernur dapat bertindak selaku penanggung jawab tim dengan melibatkan TNI, Polri, Perguruan tinggi, Bappeda, UPT Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, sampai kegiatan lapangan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa,” katanya, Jakarta, Kamis (24/03).

BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut Terima Dana 50 Juta Dolar dari Pemerintah Norwegia

Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead menyatakan bahwa pada awal pekerjaannya di tahun 2016 ini, BRG telah berencana untuk merestorasi sekitar 30 persen dari 2 juta hektare lahan gambut, dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Kemiring Ilir di Sumatera Selatan, serta Kabupaten Kepulauan Meranti di Riau.

Sedangkan untuk penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut, Nazir menyatakan bahwa BRG saat ini sedang menyiapkan peta kerja skala 1 : 50.000 untuk mendukung program restorasi.

“BRG juga sedang menyiapkan panduan teknis untuk pekerjaan fisik dan sosial, dan diharapkan selesai pada akhir bulan Maret ini,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top