KLHK Dorong Pemerintah Daerah Membuat Jakstrada Pengelolaan Sampah

Reading time: 3 menit
pengelolaan sampah
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Dalam rangkaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Jakstranas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 ini menetapkan target hingga 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa pencapaian target tersebut akan diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah harus menyusun dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Saya mengimbau untuk pemerintah daerah membaca dan memahami betul isi dari Perpres Nomor 97 Tahun 2017 ini, dan saya juga meminta kepada ketua DPRD dan anggota DPRD bisa berpartisipasi mengikuti apa yang diperintahkan di Perpres ini dengan memberikan anggaran yang cukup bahwa daerah butuh pedoman Jakstrada,” kata Vivien pada acara Rakornas Jakstranas di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (03/04/2018).

BACA JUGA: KLHK Ajak Pemerintah Daerah Sukseskan Tiga Bulan Bersih Sampah

Vivien mengatakan bahwa pada UU Nomor 18 Tahun 2008, wewenang pengelolaan sampah 60 persen ada di tangan pemerintah daerah. Sehingga, KLHK sebagai Pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakanterkait pengelolaan sampah dan akan menindaklanjutinya bersama Direktur Pengelolaan Sampah di setiap regional untuk membantu daerah-daerah dalam menyusun Jakstrada.

Terkait program Adipura, merujuk kepada Perpres No. 97/2017, program Adipura harus dapat menjawab target-target yang menjadi komitmen daerah dalam pengelolaan sampah. Untuk itu, lanjut Vivien, ke depannya program Adipura harus direvitalisasi agar dapat mewujudkan Indonesia Bersih Sampah pada tahun 2025.

Vivien menjelaskan, dalam rancangan Permen Adipura yang baru nantinya akan memasukan Jakstrada dalam penilaian Adipura, seperti menghitung jumlah penanganan dan pengurangan yang dilakukan oleh pemda. Jadi tidak sekadar sarana dan prasarana yang disediakan, tapi ada perencanaan yang betul-betul dilakukan oleh Pemda. Targetnya, sama dengan pemerintah pusat, pemda juga memberikan kontribusi dalam pengurangan dan penanganan sampah.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLHK Ilyas Asaad mengatakan, mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, anggaran Jakstrada ada pada anggaran Green Budget. Ini artinya pemerintah daerah menyiapkan dua hal, yaitu program lingkungan hidup dan kegiatan lingkungan hidup. Jakstrada ini masuk dalam program lingkungan hidup dan ini kewajiban daerah menyiapkan anggarannya.

“Masing-masing daerah berbeda untuk anggaran, satu daerah tidak sama dengan daerah yang lainnya. Maka itu kami KLHK menjembataninya memakai UU No. 32 /2009. Dalam masalah ini, Pemerintah Daerah dan DPRD harus mempunyai tanggung jawab untuk anggaran. Jadi kombinasinya (adalah) kebijakannya dibangun, pelaksanaan regulasi diperketat, edukasi kampanye dan fasilitas untuk masyarakat,” kata Ilyas.

BACA JUGA: Menyelisik Upaya Membersihkan Kota Cilacap

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar menambahkan, dokumen Jakstrada ini bukan dokumen kualitatif atau normatif melainkan dokumen kuantitatif. Menurutnya, hal ini merupakan suatu terobosan besar untuk menyelesaikan persoalan sampah di tahun 2025.

“Definisi pengurangan ini adalah domain dari perubahan perilaku, publik diminta untuk melakukan perubahan perilaku social. Mungkin (ini) bisa menjadi revolusi sosial yang kita bisa lihat secara nyata karena angka pengurangan tahun 2017 masih di angka 2,12 persen dan ini masih jauh dari target 30 persen. Diharapkan revolusi sosial ini bisa berujung pada circular economy yang bisa menghasilkan gerakan masyarakat untuk maju bersama menciptakan Indonesia Bersih Sampah,” ujar Novrizal.

Novrizal melanjutkan, gerakan masyarakat yang besar dan massif ini akan mendorong sampah menjadi sumber daya baru bagi sistem perekonomian Indonesia. Mengingat potensi timbulan sampah nasional didominasi sampah organik 57%, sampah plastik 16 %, sampah kertas 10%, dan sampah lainnya 17%.

Selain itu, Kementerian atau lembaga terkait juga melakukan dan melaksanakan program yang ada dalam Jakstranas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pelaksanaan Jakstranas harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPKMN).

Jakstranas dan Jakstrada ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mencapai target Jakstranas tersebut.

Penulis: Dewi Purningsih

Top