Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman riset aksi dan pemanfaatan hasil riset dari Badan Penelitian dan pengembangan Inovasi (BLI) KLHK bersama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG). Kepala BLI KLHK, Dr. Henry Bastaman mengatakan, kerjasama ini nantinya akan meliputi kegiatan pemantauan, fasilitasi dan koordinasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi LHK, untuk mendukung pelaksanaan restorasi lahan gambut.
Secara teknis BRG akan bekerjasama dengan Pusat Litbang Hutan, Pusat Litbang Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI), Balai Litbang LHK Banjarbaru, Balai Litbang LHK Palembang dan Balai Litbang Teknologi Serat Tanaman Hutan. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pilot project restorasi lahan gambut, pilot project budidaya lebah penghasil madu, riset arang terpadu, serta riset ekonomi kemasyarakatan di kawasan gambut.
BACA JUGA: Global Peatland Initiatives Jadi Landasan Upaya Restorasi Gambut Dunia
“Ada beberapa demonstration plot (demplot) atau uji coba yang bisa kita tampilkan terkait penelitian gambut, yang sudah lama kita lakukan, jadi kami yakin apa-apa yang kami (BLI) lakukan, dapat dikembangkan dan diarahkan ke skala implementasinya. Oleh karena itu saya minta pada seluruh jajaran, khususnya para peneliti untuk betul-betul mencurahkan kepakarannya pada kerjasama ini,” terang Henry, Jakarta, Kamis (25/05).
Deputi Litbang BRG, Dr. Haris Gunawan saat dikonfirmasi oleh Greeners meyakini bahwa restorasi gambut dengan menerapkan hasil-hasil riset, merupakan hal konkrit karena merupakan riset aksi. “Kita berharap,apa yang kita kerjakan ini bisa memberikan dampak bagi masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa
Sebagai informasi, penandatanganan kerjasama tersebut juga diikuti dengan penandatanganan tujuh perjanjian kerja sama oleh Kepala Pokja Bidang Penelitian dan Pengembangan BRG, Ir. C. Nugroho S. Priyono, M.Sc dengan Sekretaris BLI dan para Kepala Pusat Litbang serta beberapa Kepala Balai Litbang lingkup BLI.
Sebelumnya, KLHK bersama-sama BRG juga telah berkomitmen untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia, dan restorasi merupakan salah satu upaya pemulihan ekosistem gambut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Penulis: Danny Kosasih