KLHK Atur Konsep Penanggulangan Tambang Rakyat Tanpa Izin

Reading time: 2 menit
tambang rakyat
Penambang belerang di kawah Ijen. Foto: Afandi Ahmad Syaikhu/ pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menerapkan konsep pengendalian masalah pertambangan rakyat tanpa izin di kawasan hutan, khususnya di dalam kawasan hutan konservasi.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, keberadaan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, khususnya konservasi memang tidak dibolehkan dan akan dihapus sama sekali. Namun untuk kawasan lain, dikatakannya masih bisa ditanggulangi dengan beberapa model.

“Misalnya di dalam hutan namun di luar kawasan konservasi, itu bisa kita pakai model perhutanan sosial,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (10/01/2017).

BACA JUGA: Jalan Kaki Rembang-Semarang, JMPPK Tak Ditemui Gubernur

Ia memberi contoh kasus pertambangan di Gunung Kidul. Kondisi Gunung Kidul saat ini terdapat banyak bekas-bekas tambang rakyat yang telah ditinggalkan oleh masyarakat. Karena berada di tanah milik negara, pemerintah pun melakukan pemulihan dan rehabilitasi dengan mendirikan pasar ramah lingkungan.

“Jadi kami buat sifatnya pasar yang rendah karbon dan ramah lingkungan, lampunya dari solar cell, air limbahnya diolah dengan baik, ya seperti itu nantinya,” kata Karliansyah.

Ia menambahkan, jika lokasi tambang tersebut berada di kawasan hutan dan bukan hutan konservasi, nantinya akan menggunakan model perhutanan sosial. Dengan model perhutanan sosial ini, terusnya, masyarakat bisa mendapat manfaat dari hasil hutan bukan kayu seperti penanaman kopi dan lain sejenisnya hingga siap masa panen.

BACA JUGA: Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri, Indonesia Susun Naskah Akademis

Permasalahan terhadap tambang rakyat ini sendiri, katanya lagi, adalah tidak adanya penghasilan yang mencukupi bagi masyarakat. Sedangkan pertambangan menjadi pemasukan masyarakat yang paling besar dan proses mendapatkan uangnya pun terbilang cepat. Karliansyah menyatakan yang menjadi pekerjaan rumah saat ini adalah mencari cara agar masyarakat yang melakukan pertambangan tanpa izin tersebut beralih pada kegiatan yang tidak merusak lingkungan.

“Makanya sekarang kita sedang cari format bagaimana mereka bisa mendapatkan pemasukan yang meskipun tidak sebesar tambang tapi rutin mendapatkan pemasukan. Sekarang konsepnya sedang kita susun. Saya janji sama Ibu Menteri (Siti Nurbaya) akhir bulan ini (Januari 2017) akan menyerahkan konsepnya,” lanjut Karliansyah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Greeners sempat menyatakan bahwa pada tahun 2017, Kementeriannya akan mulai fokus membenahi permasalahan tambang rakyat tanpa izin yang marak di beberapa daerah. Konsepnya nanti akan menggunakan pendekatan model perhutanan sosial atau pasar rakyat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tentunya kita juga akan mendekatkan pola penanggulangannya pada Pemerintah Daerah karena izinnya semua ada di mereka,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top