Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan telah mempelajari dan meneliti hasil pertemuan teknis dan komisi Analisi dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer.
Kementerian sendiri telah melakukan rapat internal di jajaran KLHK dan memutuskan untuk menerbitkan izin Amdal untuk mega proyek tersebut. Meski demikian, KLHK tetap memberikan ruang dan waktu selama satu bulan ke depan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau catatan terkait proyek Kereta Cepat tersebut.
“Saya sudah teliti dan sudah bisa keluar ijinnya. Tidak ada masalah. Mudah-mudahan besok bisa jalan groundbreaking-nya,” ujar Siti kepada Greeners, Jakarta, Rabu (20/01) kemarin.
Nantinya, lanjut Siti, izin Amdal yang telah terbit akan dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebagai dasar mengeluarkan izin pembangunan proyek Kereta Cepat. Rencananya, groundbreaking atau peletakan batu pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2016 di daerah Walini, Bandung.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam rapat teknis dan komisi Amdal yang dilakukan di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (18/01) lalu, masih banyak kejanggalan dan keluhan yang disampaikan oleh anggota komisi dan tim pakar Amdal Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam rapat teknis tersebut, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ary Sudijanto, menyatakan, para pakar telah memberikan informasi sebagai pertimbangan bagi konsorsium dalam memperbaiki dokumen Amdal yang masih dirasa kurang.
Selain itu, Direktur Kemitraan Lingkungan Ditjen Perhutanan Sosial KLHK Dodo Sambodo, sebagai salah satu pakar dalam Tim Teknis Kajian Amdal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menyampaikan bahwa kecuali hanya untuk kepentingan administrasi, selebihnya hasil kajian dokumen Amdal ini seperti terburu-buru dan secara teknis masih belum memenuhi syarat.
“Saat ini izin pinjam pakai kawasan hutan sedang diurus, karena itu dokumen perizinan tersebut tidak ada dalam dokumen Amdal yang dikaji. Data primer tidak tersedia sehingga dampaknya keputusan ilmiah yang akan diambil pakar ditakutkan nantinya akan salah. Ini dokumen Amdal paling cepat yang pernah disusun, hanya sekitar satu minggu. Saya takut ini tidak masuk kaidah keilmuan karena idealnya (Amdal) diuji dalam dua musim,” ujarnya.
Penulis: Danny Kosasih