KLH Tutup TPS Pasar Caringin, Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan

Reading time: 2 menit
KLH menutup TPS Pasar Caringin karena pengelolaan sampah tak sesuai aturan. Foto: Istimewa
KLH menutup TPS Pasar Caringin karena pengelolaan sampah tak sesuai aturan. Foto: Istimewa

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung. Menurut KLH, pengelolaan sampah di pasar tersebut tidak sesuai aturan.

Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut. Ia melakukan sidak setelah masyarakat mengajukan aduan mengenai pembuangan sampah yang mencemari lingkungan oleh pihak pengelola pasar.

Setelah menilai kondisi TPS, KLH memutuskan untuk menutup tempat tersebut karena tidak layak untuk menjadi TPS. Selain sampah yang ditumpuk begitu saja, terdapat juga tempat pembakaran sampah yang tidak sesuai prosedur meskipun menggunakan alat incinerator.

β€œIni kami berikan sanksi karena sampah malah ditumpuk begini ya, ditimbun. Jadi, kami akan terus menindaklanjuti,” kata Ari di Bandung, Senin (10/2).

BACA JUGA: BRIN dan University of Bolton Kolaborasi Penelitian Pengelolaan Sampah

Menurut Ari, pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebab, pengelolaan sampah yang pengelola lakukan justru mencemari lingkungan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengelolaan sampah ini seharusnya mereka lakukan dengan mematuhi aturan yang ada.

Ia menyebut bahwa untuk mengelola sampah, manajemen Pasar Caringin juga harus memiliki berbagai dokumen pendukung yang menyebutkan bahwa mereka layak mendirikan TPS, walaupun sementara. Namun, mereka tidak memiliki dokumen itu, sehingga sudah jelas praktik ini telah menyalahi aturan.

Pembakaran sampah pun tidak sesuai aturan dan tanpa izin. Sehingga, lanjutnya, harus ada pembenahan oleh pengelola agar sampah bisa mereka olah kembali di TPS ini.

β€œPemkot Bandung juga mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan bagaimana pengolahan sampahnya,” tambah Ari.

KLH menutup TPS Pasar Caringin karena pengelolaan sampah tak sesuai aturan. Foto: Istimewa

KLH menutup TPS Pasar Caringin karena pengelolaan sampah tak sesuai aturan. Foto: Istimewa

Larangan Pembuangan Sampah

Ari menegaskan bahwa dengan penutupan TPS secara sementara, KLH melarang pengelola Pasar Caringin membuang sampah lagi di area depan pasar. Hal ini karena tidak ada dokumen yang memberikan izin untuk pembuangan sampah tersebut, serta tidak ada persetujuan dari pemerintah daerah.

Ari juga menekankan bahwa penimbunan sampah yang selama ini pengelola lakukan sudah tidak bisa berlanjut. Sebab, berpotensi mencemari lingkungan sekitar, seperti air lindi dan bau sampah yang mengganggu masyarakat.

β€œPenimbunan di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan lanjutkan secara hukum, ya, artinya nanti mungkin akan ada penyelidikan,” ujarnya.

Hasilkan 48 Ton Sampah

Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto, menjelaskan bahwa seiring dengan penutupan TPS tersebut, pihak pengelola telah bekerja sama dengan TPA Sarimukti untuk membuang sampah sementara ke sana.

Setiap hari, Pasar Caringin menghasilkan sekitar 48 ton sampah. Sebanyak 30 ton dibuang langsung ke Sarimukti. Sementara, 18 ton lainnya dipadatkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA.

BACA JUGA: Peringatan HPSN 2025 Sasar Delapan Titik Aksi untuk Kelola Sampah

Manajemen Pasar Caringin juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Luasnya sekitar 3.000 meter persegi di kawasan Pasar Caringin.

Dengan menggandeng perusahaan swasta, ia berharap pengelola bisa mengolah sampah dari pasar ini secara mandiri. Untuk sampah organik, pengelola juga bisa memanfaatkannya untuk pakan cacing atau ternak lainnya.

β€œMetodologinya ini sudah ada difermentasi juga biar bisa langsung diolah. Sementara untuk dokumen pembuatan TPST ini sedang kita siapkan juga,” ucapnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top