Jakarta (Greeners) β Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan tetap fokus pada komitmen untuk mengatasi perubahan iklim. Meskipun Amerika Serikat keluar dari Perjanjian Paris (Paris Agreement), hal tersebut tidak memengaruhi KLH, yang akan terus menjalankan komitmen iklim tersebut.
βKami biasa-biasa aja gitu, artinya kami tetap fokus dengan apa yang kami komitmenkan kepada dunia. Kami waktu itu sudah fokus untuk menurukan emisi 31,8% atau 43,2%, dan sekarang fokus dengan Second Nationally Determined Contribution (NDC). Jadi, ya, kami jalan terus saja. Apa pun yang bisa kami lakukan dan apa yang sudah kami komitmenkan kepada dunia, itulah yang akan kami jalankan,β ujar Diaz dalam Indonesia Climate Policy Outlook 2025 Public Discussion, Kamis (20/2).
Diaz juga menjelaskan bahwa KLH saat ini fokus pada pengurangan emisi karbon di Indonesia. Terutama dalam pengelolaan sampah, perdagangan karbon (terutama yang berbasis alam), dan pelaksanaan komitmen pengurangan emisi sesuai dengan Second NDC.
BACA JUGA: Ini Alasan Pentingnya Penerapan Topik Perubahan Iklim di Kampus Islam
βDalam hal karbon, kita bisa menambah supply, karena perdagangan internasional sudah terbuka. Namun, pergerakannya tidak begitu menarik. Pasar lebih cenderung mencari solusi berbasis alam (nature-based solutions/NBS), bukan hanya energi terbarukan. Sebab, harga NBS lebih baik dan lebih mudah dijual,β tambahnya.
Indonesia saat ini sedang menyusun dokumen Second NDC sebagai bukti keseriusan negara dalam menghadapi perubahan iklim di tingkat global. Nantinya, dokumen tersebut akan pemerintah serahkan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan optimisme Indonesia dapat mencapai net-zero emission pada tahun 2050. Hal itu dengan langkah-langkah seperti pembangunan kapasitas energi terbarukan hingga 75 GW dalam 15 tahun ke depan, memensiunkan PLTU batu bara pada 2040, merehabilitasi 12 juta hektar hutan, dan mengembangkan pasar karbon.
Regulasi Energi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan daya saing Indonesia, negara ini harus beralih ke ekonomi hijau. Indonesia tidak bisa memisahkan antara pertumbuhan ekonomi dan prinsip-prinsip keberlanjutan.
βKeduanya perlu sejalan. Ini adalah pemikiran Kementerian ESDM. Perubahan ini memang secara bertahap. Meskipun target energi terbarukan pada 2025 kemungkinan besar tidak akan tercapai, dari perspektif global, yang dihitung adalah pengurangan emisi sesuai komitmen dalam volume, dan itu masih bisa tercapai,β ujarnya.
Meskipun target energi terbarukan belum tercapai, Indonesia memiliki pasokan gas dalam jumlah banyak. Jika dihitung dalam ton CO2 equivalent, negara ini mendekati target pengurangan emisi. Inilah alasan mengapa pergeseran ini terjadi.
Dadan juga menjelaskan bahwa untuk mendorong peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan, langkah pertama adalah dengan regulasi. Saat ini sudah ada larangan pembangunan PLTU baru berbasis batu bara. Meskipun ada pengecualian untuk beberapa kondisi, secara umum pembangunan PLTU baru sudah tidak memungkinkan.
Program utama pemerintah saat ini adalah pengembangan transmisi energi terbarukan untuk memastikan bahwa sumber daya energi terbarukan dapat dimanfaatkan dan disalurkan menjadi listrik. Namun, lanjut Dadan, masih ada beberapa tantangan yang perlu pemerintah atasi dalam implementasi program ini.
Terjemahkan Paris Agreement
Tahun 2025 ini juga merupakan titik penting untuk tidak lagi membicarakan kebijakan iklim secara terpisah, salah satunya soal Paris Agreement. Kebijakan iklim tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi perlu diterjemahkan secara spesifik ke dalam seluruh sektor.
CEO Think Policy, Andhyta F. Utami, menekankan bahwa saat ini semua sektor harus mulai melakukan percakapan serius untuk menemukan titik temu. Hal ini bertujuan agar bisa mencapai tujuan ekonomi pemerintah, seperti pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara, dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus menurunkan emisi karbon.
BACA JUGA: Indonesia Perlu Segera Menyusun RUU Perubahan Iklim
Andhyta menjelaskan, ketika pemerintah membahas Paris Agreement dan NDC, komitmen tersebut masih bersifat sukarela dan tidak mengikat secara hukum. Meskipun NDC mengikat negara, tetapi belum ada alat hukum yang bisa menurunkan tanggung jawab tersebut ke tingkat daerah atau sektor swasta.
βJadi, yang terikat oleh NDC adalah negara, sementara aktor individu, seperti saya, perusahaan, atau pemerintah daerah, tidak ada hubungan hukum yang mengikat mereka dengan NDC yang sebenarnya. Itulah yang membuat komitmen iklim tersebut belum sampai ke unit-unit yang spesifik,β ujar Andhyta.
Sementara itu, CEO Landscape Indonesia, Agus Sari, menyatakan bahwa perubahan iklim adalah isu lintas sektor yang membutuhkan koordinasi antarkementerian. Menurutnya, perlu ada kementerian koordinator yang dapat menggerakkan kementerian-kementerian terkait untuk bergerak secara terkoordinasi dalam mencapai NDC. Tanpa koordinasi yang jelas, akan sulit mencapai tujuan dan bisa menimbulkan kekacauan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia