KLH Minta Pengusaha Kelola Sampah Makanan Tanpa Masuk TPA

Reading time: 3 menit
Wamen LH Diaz Faisal meminta restoran, hotel, dan kafe mengelola sampah makanan tanpa masuk TPA. Foto: KLH
Wamen LH Diaz Faisal meminta restoran, hotel, dan kafe mengelola sampah makanan tanpa masuk TPA. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengimbau para pengusaha Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) untuk mengelola sampah makanan secara tuntas di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi salah satu upaya penting untuk meminimalkan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Wamen Diaz menekankan pengelolaan sampah oleh sektor HOREKA merupakan upaya mitigasi emisi gas rumah kaca dari limbah, melalui pengurangan sampah di sumbernya.

“Salah satu langkah yang harus diambil adalah mengurangi beban TPA dengan mengelola sampah secara tuntas di hulu. Oleh karena itu, kami mendorong sektor HOREKA untuk mengelola sampah dengan baik sehingga sampah dapat terkelola dengan optimal,” ujar Wamen Diaz dalam Rapat Pengelolaan Sampah Makanan untuk Sektor HOREKA di Jakarta, Senin (4/11).

Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam program kerja 100 hari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang fokus pada permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia.

Volume Sampah Terus Meningkat

Sebagai langkah awal, DKI Jakarta menjadi lokasi fokus dalam peningkatan sistem pengelolaan sampah. Berdasarkan data SIPSN KLHK tahun 2023, timbulan sampah di Jakarta mencapai 3 juta ton per tahun, dengan sampah sisa makanan (food waste) mendominasi hingga 49,87% atau sekitar 1,5 juta ton per tahun. Sampah ini berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta sektor HOREKA.

Menurut data BPS Provinsi DKI Jakarta 2023, terdapat 870 hotel yang beroperasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 448 hotel berbintang dan 422 hotel non-bintang. Selain itu, BPS DKI Jakarta juga mencatat adanya 5.258 usaha restoran, katering, dan penyedia makan minum lainnya dengan skala menengah-besar pada 2022.

BACA JUGA: Suci Larasati, Lima Tahun Berjuang Cegah Makanan jadi Sampah

Menurut Wamen Diaz, banyaknya jumlah industri HOREKA berpotensi menghasilkan timbulan sampah yang besar. Terutama, sampah organik yang masih mendominasi sektor HOREKA.

“Masalah pengelolaan sampah di Indonesia sudah mencapai titik kritis dengan volume sampah yang terus meningkat. Oleh karena itu, kita perlu mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh untuk menangani permasalahan ini,” tegasnya.

Wamen LH Diaz Faisal meminta restoran, hotel, dan kafe mengelola sampah makanan tanpa masuk TPA. Foto: KLH

Wamen LH Diaz Faisal meminta restoran, hotel, dan kafe mengelola sampah makanan tanpa masuk TPA. Foto: KLH

Pengusaha Harus Taati Regulasi

Sementara itu, untuk menjamin pengelolaan sampah, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi telah menetapkan regulasi yang wajib pengusaha taati. Salah satunya adalah Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Aturan ini mewajibkan setiap penanggung jawab kawasan atau perusahaan untuk mengelola sampah di area atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Apabila perusahaan melanggar aturan ini, perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.

Untuk mendukung pengurangan sampah di sumbernya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

BACA JUGA: Ajak Anak Muda Kampanyekan Cegah Food Waste

Aturan tersebut mewajibkan produsen dari sektor industri manufaktur, ritel, dan HOREKA untuk melaksanakan kegiatan pengurangan sampah. Salah satu pendekatan yang diwajibkan adalah 3R (reduce, reuse, recycle). Melalui regulasi ini, pemerintah juga mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) oleh produsen.

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, tercatat 1.307 kegiatan HOREKA yang telah melaporkan pengelolaan sampah mereka. Data itu menunjukkan timbulan sampah per hari mencapai 377,6 ton.

Namun, jumlah HOREKA yang terdata ini masih jauh lebih sedikit. Berdasarkan data dari BPS, tercatat ada 870 hotel dan 5.258 usaha restoran, katering, serta kafe yang beroperasi di DKI Jakarta.

Wamen Diaz berharap, agar berbagai pihak yang terkait dalam pengelolaan sampah HOREKA dapat berkomitmen mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berwawasan lingkungan. Dukungan ini sangat penting untuk mengurangi beban TPA dan memastikan sampah dapat terkelola secara tuntas di sumbernya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top