KLH Desak 306 Kepala Daerah untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

Reading time: 2 menit
KLH mendesak para kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola sampah. Foto: Dini Jembar Wardani
KLH mendesak para kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola sampah. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengirim surat peringatan kepada 306 kepala daerah yang wilayahnya masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Dalam surat tersebut, KLH meminta kepala daerah untuk segera memperbaiki pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sekitar 54,44 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping. Berdasarkan arahan Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, ia mengingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pak Menteri Hanif sudah mengingatkan bahwa undang-undang sudah mengatur hal ini. Artinya, seluruh kepala daerah yang menerima surat peringatan harus segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah di daerahnya, terutama terkait pengelolaan TPA, harus sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Novrizal kepada Greeners melalui sambungan telepon, Jumat (15/11).

Misalnya, Pasal 29 dalam undang-undang tersebut telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menangani sampah dengan cara open dumping di TPA. Sementara itu, Pasal 44 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib merencanakan penutupan TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka. Perencanaan tersebut harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini berlaku.

Selanjutnya, pada Pasal 44 Ayat 2, pemerintah daerah wajib menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka. Penutupan tersebut harus mereka lakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang.

Novrizal menegaskan bahwa 514 kabupaten atau kota di Indonesia harus segera memperbaiki pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut tertera jelas dalam undang-undang dan ada konsekuensi hukum jika tidak pemda terapkan.

“Kalau nggak ada respons sama sekali, nggak ada upaya sama sekali, nggak ada langkah-langkah sama sekali, berarti akan ada langkah-langkah terkait dengan konsekuensi hukum itu,” tegas Novrizal.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar. Foto: Istimewa

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar. Foto: Istimewa

Open Dumping Timbulkan Dampak Buruk

Novrizal menekankan bahwa sistem open dumping, yang masih diterapkan di beberapa tempat, membawa banyak kerugian dan dampak negatif. Pembuangan sampah secara terbuka dapat mencemari air dan tanah di sekitar area tersebut, hingga menciptakan masalah lingkungan yang lebih serius.

Apabila pembuangan sampah ini terus-menerus pemda biarkan secara terbuka, risiko kebakaran juga meningkat. Sehingga, dapat menghasilkan gas beracun. Gas-gas ini, selain metana, juga mencakup zat-zat berbahaya lainnya yang dapat merusak kesehatan manusia dan lingkungan.

Ia menjelaskan, ada berbagai cara untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih optimal. Apabila masih menerapkan sistem landfill, pemda perlu menerapkan sanitary landfill sesuai dengan ketentuan yang ada. Pada sistem ini, gas metana harus ditangkap untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

“Tidak harus selalu menggunakan sistem landfill. Pemerintah juga dapat menggunakan teknologi-teknologi pengolahan sampah, pengurangan di hulu, dan melibatkan gerakan oleh komunitas,” tambahnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top