Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah menerima laporan sebanyak 1.817 kasus demam berdarah dengue (DBD) dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur hingga akhir Januari 2015. Meski jumlah kasus terbilang besar, Kemenkes menganggap secara umum situasi tersebut masih dapat diatasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, dr. H.M Subuh, MPPM, kepada Greeners mengatakan hingga saat ini Dinas kesehatan Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya yang sesuai dengan prosedur standar operasi (standard operation procedure/SOP) penanggulangan DBD.
“Semua sudah sesuai SOP, kami dari Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pun telah memberikan bantuan teknis, terutama dalam penyelidikan epidemiologis,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jakarta, Selasa (10/02).
Sementara itu, menurut keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Harsono, menyatakan bahwa ada peningkatan kasus DBD sebesar 46% bila dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2014, yaitu 980 kasus.
Keseluruhan kasus tersebut, terangnya, terdapat di 15 kabupaten/kota yang menyandang status kejadian luar biasa (KLB) karena jumlah kasus DBD di wilayah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2014.
Ke 15 kabupaten dan kota yang menyandang status KLB, antara lain Kabupaten Sumenep (286 kasus), Kabupaten Jember (199 kasus), Kabupaten Jombang (110), Kabupaten Bondowoso (100 kasus), Kabupaten Banyuwangi (96 kasus), Kabupaten Probolinggo (90 kasus), Kabupaten Kediri (87 kasus), Kabupaten Tulung Agung (86 kasus), Kabupaten Trenggalek (85 kasus), dan Kabupaten Mojokerto (59 kasus). Lainnya , kasus KLB DBD terjadi pula di Kabupaten Pamekasan, Magetan, Ponorogo, dan Lamongan.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengendalian Penyakit DBD Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada 15 Bupati dan Walikota untuk menanggulangi kejadian luar biasa DBD ini. Penetapan status KLB DBD di tingkat Kabupaten/Kota dikarenakan jumlah kasus DBD meninggkat dua kali lipat pada periode yang sama.
Dalam peraturan tersebut, peningkatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan DBD kepada masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi, intensifikasi pemberantasan sarang nyamuk (PSN), fogging massal dan larvasidasi, penanganan penderita DBD maupun suspect, serta optimalisasi kelompok kerja operasional (Pokjanal) penyakit DBD di Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
“Peningkatan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan KLB DBD serta melaporkan perkembangan kasus sesuai standar pelaporan KLB juga telah diinstruksikan,” pungkasnya.
(G09)