Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut menargetkan penyelesaian 7 Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan 20 Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) pada tahun ini. Kawasan ini diperlukan sebagai landasan operasional untuk melaksanakan berbagai program pembangunan.
Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tinggi.
“Dalam target rencana zonasi KSN, ada beberapa kawasan yang memang sudah dilakukan penetapan (Perpres) perencanaannya terlebih dahulu pada tahun 2017. Jadi tahun ini tinggal melanjutkan dan menyelarasan dari tahapan pengharmonisasian di Kemenkuham yang dapat dilakukan pada Juni 2018,” ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
BACA JUGA: KKP Mulai Menginventarisasi Status Kepemilikan Pulau di Indonesia
Rencana zonasi KSN ini ada di 5 wilayah Indonesia, yaitu kawasan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo), kawasan Kedung Sepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, Purwodadi), kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), dan kawasan Bima.
Selain itu, ada dua wilayah yang sudah ditetapkan terlebih dahulu pada tahun 2017, yaitu Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur) dan Banten Bintan Karimun (BBK).
“Dalam proses penyusunan zonasi, ada tahapan yang harus dilalui yang membutuhkan waktu dan membutuhkan kepastian target, misalnya melakukan survei, kompleksitas masalah, dan jika dinamikanya semakin tinggi akan membuat (proses zonasi) semakin lama. Oleh karena itu, rencana zonasi ini dilakukan secara bertahap, tidak langsung, dengan jumlah yang kami targetkan,” katanya.
BACA JUGA: KKP: Pengawasan Laut Butuh Sarana dan Prasarana Sebaik Mungkin
Adanya rencana zonasi ini, lanjutnya, akan memberikan kepastian mengenai peraturan peruntukan ruang di laut, kepentingan kesehatan masyarakat, kepentingan lingkungan, kepentingan ekonomi, kepentingan pertahanan dan keamanan, dan kepentingan sosial.
“Selain harmonisasi urusan tersebut, reposisi nelayan juga menjadi aspek penting yang diperhatikan di dalam rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional, antara lain mewujudkan kehidupan sosial-ekonomi yang maju dan modern dengan menjamin dan menyediakan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil di wilayah perairan,” lanjutnya.
Dalam menetapkan wilayah KSN, Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor Dietriech Geoffrey Bengen menyatakan bahwa peran akademisi diperlukan untuk mengkaji kriteria wilayah yang akan ditetapkan sebagai KSN.
“Kami pun mengharapkan betul adanya perencanaan zonasi KSN ini bisa sinkron, bahwa kawasan zonasi yang telah dilakukan oleh provinsi memang ada atau objeknya mempunyai nilai strategis nasional. Intinya mengoptimalisasi potensi yang ada, seperti meningkatkan investasi yang punya dampak nasional tidak hanya dirasakan daerah tapi nasional,” kata Dietriech.
Penulis: Dewi Purningsih