Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka menyusun Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) sebagai perwujudan konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu dalam membangun Indonesia menuju poros maritim dunia.
Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan wilayah laut nasional dengan menyusun RTRLN tersebut. Menurut Susi, RTRLN diperlukan untuk membantu memuluskan kebijakan dan strategi pembangunan kelautan, keterpaduan serta pertahanan kawasan Indonesia.
“Konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu tersebut di dalamnya antara lain memuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kelautan,” terangnya, Jakarta, Rabu (29/04).
Susi menyatakan bahwa RTRLN merupakan amanat dari pasal 43 ayat 1 Undang-undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Selain itu, lanjut Susi, penyusunan RTRLN berada pada momen yang sangat relevan dengan kondisi saat ini yang bercita-cita menjadi poros maritim dunia.
RTRLN juga berfungsi untuk memberikan landasan spasial dalam berbagai konteks. Seperti melakukan penyelenggaraan kebijakan dan strategi pembangunan kelautan, keterpaduan berbagai kepentingan dan program sektor di wilayah laut, serta membentuk pertahanan di kawasan perbatasan Indonesia.
“RTRLN ini juga bisa menjadi arahan perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah, serta pemberian izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan pusat di Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), perairan lintas provinsi dan perairan di atas 12 mil dari garis pantai,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih